Aliansi Guru Usulkan Kenaikan Tamsil 2023 Kepada DPR

- Editor

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu (AGNSB) hingga kini senantiasa memperjuangkan nasib guru yang saat ini masih berstatus non sertifikasi. Terkait hal tersebut AGNSB mengusulkan kenaikan tamsil 2023 kepada Komisi X DPR RI.

Seperti diketahui Tamsil atau tambahan penghasilan merupakan uang operasional yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang statusnya masih non-sertifikasi.

Tamsil diberikan kepada guru non-sertifikasi tujuannya agar tetap mendapatkan tunjangan, karena belum bisa mengklaim tunjangan profesi guru (TPG).

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) seorang guru harus menyerahkan persyaratan berupa sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik tersebut didapatkan dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Adapun besaran yang akan diterima guru sertifikasi yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Pembayaran tunjangan profesi guru berlaku selama satu tahun dengan skema pembayaran setiap triwulan.

Disaat guru sertifikasi menerima tunjangan penghasilan yang besarnya satu kali gaji pokok. Guru non-sertifikasi menerima tunjangan dengan jumlah yang lebih kecil. Dalam kurun waktu satu tahun guru non-sertifikasi hanya mendapatkan tamsil sebesar Rp250 ribu per bulan.

Jumlah tamsil guru non-sertfikasi terpaut jauh dari jumlah tunjangan profesi guru yang diperoleh guru sertifikasi.  Ketimpangan tersebut memantik Aliansi Guru Non Sertifikasi Pendidikan Bersatu (AGNSB) untuk memperjuangkan kenaikan tamsil 2023 ini kepada DPR RI.

Dalam momentum pertemuan AGNSB dengan Komisi X DPR RI, usulan kenaikan tambahan penghasilan disampaikan. Aspirasi tersebut diterima oleh DPR dan akan seger ditindaklanjuti.

Halaman Selanjutnya

Komisi X Menjawab

Berita Terkait

UNNES Dorong Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Video Pembelajaran di SD Labschool
Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Berita ini 2,501 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:20 WIB

UNNES Dorong Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Video Pembelajaran di SD Labschool

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis