Terdapat juga kriteria guru PNS yang tunjangan sertifikasi dihapus meliputi sebagai berikut :
Menurut aturan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 Pemerintah Daerah (Perda) akan menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dalam kata lain Tunjangan Profesi Guru akan dihapuskan, untuk guru PNS di daerah dengan kriteria sebagai berikut :
- Meninggal dunia
- Memasuki ke dalam masa pension
- Mengundurkan diri dari pemerintah itu sendiri
- Di pidana penjara yang berdasarkan dalam keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mendapatkan tugas belajar
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
- Melaksanakan cuti dari luar tanggung jawab negara
Jadi terdapat beberapa alasan dari Permendikbud dalam hal tunjangan sertifikasi guru dihapus yakni bila guru tersebut sudah meninggal, serta sudah mencapai batas usia pensiunan.
Perlu diketahui bahwa tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada penerima TPG tiap triwulan dalam 1 tahun sehingga akan membuat para guru akan menerima tunjangan sertifikasi guru sebanyak empat kali dalam setahun.
Besar tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang diterima diketahu Tunjangan Profesi Guru akan dibayarkan pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota kepada guru berstatus PNS paling terlambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana di rekning kas umum daerah (RKUD).
Namun, tidak semua guru yang sudah sertifikasi akan mendapatkan jumlah besaran gaji pokok atau tunjangan sertifikasi guru yang sama.
Berikut dijelaskan yang termasuk golongan guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru serta besaran gaji pokok yang akan diterima :
- Guru PNSD
Besaran tunjangan profesi guru (TPG) ini sudah tertuang pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Dimana jumlah besaran TPG bagi guru PNSD adalah sebanyak 1 kali gaji pokok perbulan. Tunjangan profesinya akan dibayarkan pada tiga bulan sekali atau per triwulan.
Adapun besaran gaji pokok bagi PNSD ini masih memicu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019. Maksudnya, aturan ini masih bisa digunakan sebagai acuan untuk pembayaran gaji pokok PNSD itu sendiri.
Halaman Selanjutnya
Dijelaskan bahwa untuk golongan III-A
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya