Alasan TPG di Hapuskan Untuk Ribuan Guru!

- Editor

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat juga kriteria guru PNS yang tunjangan sertifikasi dihapus meliputi sebagai berikut :

Menurut aturan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 Pemerintah Daerah (Perda) akan menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dalam kata lain Tunjangan Profesi Guru akan dihapuskan, untuk guru PNS di daerah dengan kriteria sebagai berikut :

  • Meninggal dunia
  • Memasuki ke dalam masa pension
  • Mengundurkan diri dari pemerintah itu sendiri
  • Di pidana penjara yang berdasarkan dalam keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Mendapatkan tugas belajar
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
  • Melaksanakan cuti dari luar tanggung jawab negara

Jadi terdapat beberapa alasan dari Permendikbud dalam hal tunjangan sertifikasi guru dihapus yakni bila guru tersebut sudah meninggal, serta sudah mencapai batas usia pensiunan.

Perlu diketahui bahwa tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada penerima TPG tiap triwulan dalam 1 tahun sehingga akan membuat para guru akan menerima tunjangan sertifikasi guru sebanyak empat kali dalam setahun.

Besar tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang diterima diketahu Tunjangan Profesi Guru akan dibayarkan pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota kepada guru berstatus PNS paling terlambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana di rekning kas umum daerah (RKUD).

Namun, tidak semua guru yang sudah sertifikasi akan mendapatkan jumlah besaran gaji pokok atau tunjangan sertifikasi guru yang sama.

Berikut dijelaskan yang termasuk golongan guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru serta besaran gaji pokok yang akan diterima :

  1. Guru PNSD

Besaran tunjangan profesi guru (TPG) ini sudah tertuang pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Dimana jumlah besaran TPG bagi guru PNSD adalah sebanyak 1 kali gaji pokok perbulan. Tunjangan profesinya akan dibayarkan pada tiga bulan sekali atau per triwulan.

Adapun besaran gaji pokok bagi PNSD ini masih memicu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019. Maksudnya, aturan ini masih bisa digunakan sebagai acuan untuk pembayaran gaji pokok PNSD itu sendiri.

Halaman Selanjutnya

Dijelaskan bahwa untuk golongan III-A

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis