Alasan TPG di Hapuskan Untuk Ribuan Guru!

- Editor

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat juga kriteria guru PNS yang tunjangan sertifikasi dihapus meliputi sebagai berikut :

Menurut aturan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 Pemerintah Daerah (Perda) akan menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dalam kata lain Tunjangan Profesi Guru akan dihapuskan, untuk guru PNS di daerah dengan kriteria sebagai berikut :

  • Meninggal dunia
  • Memasuki ke dalam masa pension
  • Mengundurkan diri dari pemerintah itu sendiri
  • Di pidana penjara yang berdasarkan dalam keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Mendapatkan tugas belajar
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
  • Melaksanakan cuti dari luar tanggung jawab negara

Jadi terdapat beberapa alasan dari Permendikbud dalam hal tunjangan sertifikasi guru dihapus yakni bila guru tersebut sudah meninggal, serta sudah mencapai batas usia pensiunan.

Perlu diketahui bahwa tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada penerima TPG tiap triwulan dalam 1 tahun sehingga akan membuat para guru akan menerima tunjangan sertifikasi guru sebanyak empat kali dalam setahun.

Besar tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang diterima diketahu Tunjangan Profesi Guru akan dibayarkan pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota kepada guru berstatus PNS paling terlambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana di rekning kas umum daerah (RKUD).

Namun, tidak semua guru yang sudah sertifikasi akan mendapatkan jumlah besaran gaji pokok atau tunjangan sertifikasi guru yang sama.

Berikut dijelaskan yang termasuk golongan guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru serta besaran gaji pokok yang akan diterima :

  1. Guru PNSD

Besaran tunjangan profesi guru (TPG) ini sudah tertuang pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Dimana jumlah besaran TPG bagi guru PNSD adalah sebanyak 1 kali gaji pokok perbulan. Tunjangan profesinya akan dibayarkan pada tiga bulan sekali atau per triwulan.

Adapun besaran gaji pokok bagi PNSD ini masih memicu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019. Maksudnya, aturan ini masih bisa digunakan sebagai acuan untuk pembayaran gaji pokok PNSD itu sendiri.

Halaman Selanjutnya

Dijelaskan bahwa untuk golongan III-A

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis