Alasan TPG di Hapuskan Untuk Ribuan Guru!

- Editor

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat juga kriteria guru PNS yang tunjangan sertifikasi dihapus meliputi sebagai berikut :

Menurut aturan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 Pemerintah Daerah (Perda) akan menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dalam kata lain Tunjangan Profesi Guru akan dihapuskan, untuk guru PNS di daerah dengan kriteria sebagai berikut :

  • Meninggal dunia
  • Memasuki ke dalam masa pension
  • Mengundurkan diri dari pemerintah itu sendiri
  • Di pidana penjara yang berdasarkan dalam keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Mendapatkan tugas belajar
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
  • Melaksanakan cuti dari luar tanggung jawab negara

Jadi terdapat beberapa alasan dari Permendikbud dalam hal tunjangan sertifikasi guru dihapus yakni bila guru tersebut sudah meninggal, serta sudah mencapai batas usia pensiunan.

Perlu diketahui bahwa tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada penerima TPG tiap triwulan dalam 1 tahun sehingga akan membuat para guru akan menerima tunjangan sertifikasi guru sebanyak empat kali dalam setahun.

Besar tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang diterima diketahu Tunjangan Profesi Guru akan dibayarkan pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota kepada guru berstatus PNS paling terlambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana di rekning kas umum daerah (RKUD).

Namun, tidak semua guru yang sudah sertifikasi akan mendapatkan jumlah besaran gaji pokok atau tunjangan sertifikasi guru yang sama.

Berikut dijelaskan yang termasuk golongan guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru serta besaran gaji pokok yang akan diterima :

  1. Guru PNSD

Besaran tunjangan profesi guru (TPG) ini sudah tertuang pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Dimana jumlah besaran TPG bagi guru PNSD adalah sebanyak 1 kali gaji pokok perbulan. Tunjangan profesinya akan dibayarkan pada tiga bulan sekali atau per triwulan.

Adapun besaran gaji pokok bagi PNSD ini masih memicu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019. Maksudnya, aturan ini masih bisa digunakan sebagai acuan untuk pembayaran gaji pokok PNSD itu sendiri.

Halaman Selanjutnya

Dijelaskan bahwa untuk golongan III-A

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis