Alasan TPG di Hapuskan Untuk Ribuan Guru!

- Editor

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG – Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikasi pendidik dari pemerintah untuk apresiasi atas kinerja nya.

Meskipun guru sudah memiliki sertifikat pendidik, seorang guru harus tetap melengkapi kualifikasi kualifikasi yang sudah di tetapkan untuk mendapatkan profesi.

Adanya kabar yang tersebar mengenai tunjangan sertifikasi guru dihapus rupanya sempat membuat seluruh kalangan guru cukup khawatir.

Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru yang diberikan ini membuat para guru dalam pemenuhan hidup dan mampu meningkatkan kualitas proses belajar.

Tidak hanya itu, guru non ASN Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga diberikan untuk guru yang berstatus PNS yang lolos dari program sertifikasi guru.

Namun benarkah dengan adanya wacana tunjangan sertifikasi guru akan dihapus? Masuk ke dalam daftar bukan penerima tunjangan profesi guru sepertinya yang termasuk dalam Peraturan kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud).

Berikut adalah daftar guru PNS yang akan mendapatkan tunjangan dan kriteria yang tunjangannya akan segera di hapus.

Kriteria guru PNS yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru meliputi :

  • Mempunyai sertifikasi pendidik
  • Berstatus guru ASN
  • MEngajar di Sekolah yang sudah tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki nomor registrasi guru yang sudah diterbitkan oleh kementerian
  • Melaksanakan tugas dalam mengajar kepada peserta didik akan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar, kecuali kepala sekolah.
  • Memenuhi beban kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang kecuali guru yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan dan guru harus mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus.
  • Memiliki hasil penilaian kinerja yang minimal dengan sebutan “Baik”.
  • Mengajar dengan jumlah peserta didik yang sesuai dengan apa yang sudah dipersyaratkan.
  • Tidak berstatus ganda atau menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.
  • Boleh mengajukan cuti yang sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti sebab ada alasan yang penting, dan cuti bersama.

Halaman Selanjutnya

Terdapat juga kriteria guru PNS

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis