Akhir Tahun Guru Daerah Akan Menerima Tunjangan Baru

- Editor

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Tambahan penghasilan pegawai atau biasa disebut TPP ASN daerah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tambahan penghasilan ini diberikan pemerintah daerah kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan daerah atas perstujuan dari DPRD.

TPP yang diberikan kepada ASN daerah ini bervariasi yang disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Berdasarkan informasi yang ada pada surat edaran Dirjen GTK, maka dapat disebutkan guru daerah juga berhak untuk menerima TPP sebagaimana pegawai lainnya.

Menurut informasi yang beredar tunjangan tambahan penghasilan guru dan TPG dapat cair di bulan-bulan ini.

Besaran yang akan didapatkan guru dari TPG dan tambahan penghasilan guru dapat mencapai sebesar 20 juta. Pencairan ini merupakan pembayaran yang akan menjadi tahap akhir di tahun 2022 sebelum di hapus pada tahun 2023.

TPG merupakan amanat dari Undang-Undang No 14 Tahun 2004 yang erat kaitannya dengan Guru dan Dosen, dengan syarat memiliki sertifikat pendidik.

Bagi guru non ASN akan mendapatkan TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja hingga kualifikasi akademik. Untuk guru non ASN yang sudah memiliki serdik namun belum memiliki JF Guru, akan mendapatkan TPG sebesar 1,5 juta per bulan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 402 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis