3. Tambahan penghasilan pegawai atau biasa disebut TPP ASN daerah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tambahan penghasilan ini diberikan pemerintah daerah kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan daerah atas perstujuan dari DPRD.
TPP yang diberikan kepada ASN daerah ini bervariasi yang disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Berdasarkan informasi yang ada pada surat edaran Dirjen GTK, maka dapat disebutkan guru daerah juga berhak untuk menerima TPP sebagaimana pegawai lainnya.
Menurut informasi yang beredar tunjangan tambahan penghasilan guru dan TPG dapat cair di bulan-bulan ini.
Besaran yang akan didapatkan guru dari TPG dan tambahan penghasilan guru dapat mencapai sebesar 20 juta. Pencairan ini merupakan pembayaran yang akan menjadi tahap akhir di tahun 2022 sebelum di hapus pada tahun 2023.
TPG merupakan amanat dari Undang-Undang No 14 Tahun 2004 yang erat kaitannya dengan Guru dan Dosen, dengan syarat memiliki sertifikat pendidik.
Bagi guru non ASN akan mendapatkan TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja hingga kualifikasi akademik. Untuk guru non ASN yang sudah memiliki serdik namun belum memiliki JF Guru, akan mendapatkan TPG sebesar 1,5 juta per bulan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2