Akhir Tahun Guru Daerah Akan Menerima Tunjangan Baru

- Editor

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Tambahan penghasilan pegawai atau biasa disebut TPP ASN daerah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tambahan penghasilan ini diberikan pemerintah daerah kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan daerah atas perstujuan dari DPRD.

TPP yang diberikan kepada ASN daerah ini bervariasi yang disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Berdasarkan informasi yang ada pada surat edaran Dirjen GTK, maka dapat disebutkan guru daerah juga berhak untuk menerima TPP sebagaimana pegawai lainnya.

Menurut informasi yang beredar tunjangan tambahan penghasilan guru dan TPG dapat cair di bulan-bulan ini.

Besaran yang akan didapatkan guru dari TPG dan tambahan penghasilan guru dapat mencapai sebesar 20 juta. Pencairan ini merupakan pembayaran yang akan menjadi tahap akhir di tahun 2022 sebelum di hapus pada tahun 2023.

TPG merupakan amanat dari Undang-Undang No 14 Tahun 2004 yang erat kaitannya dengan Guru dan Dosen, dengan syarat memiliki sertifikat pendidik.

Bagi guru non ASN akan mendapatkan TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja hingga kualifikasi akademik. Untuk guru non ASN yang sudah memiliki serdik namun belum memiliki JF Guru, akan mendapatkan TPG sebesar 1,5 juta per bulan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 408 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis