Akhir Tahun Guru Daerah Akan Menerima Tunjangan Baru

- Editor

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan baru – Ada kabar gembira untuk guru yang ada di daerah, karena sebentar lagi akan mendapatkan tunjangan baru di akhir tahun.

Kementerian pendidikan dan kebudayaan sudah memberikan surat kepada kepala daerah di tingkat gubernur, bupati, dan walikota terkait dengan proses pembayarannya. TPP atau tambahan penghasilan pegawai ini akan cair di akhir tahun.

TPP akan diberikan untuk memnuhi hak guru selain mendapatkan tunjangan sertifikasi dan Tamsil atau tambahan penghasilan.

Menurut informasi yang beredar TPP saat ini sedang dalam proses penyaluran. Hal itu karena Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sudah memberikan surat kepada gubernur, walikota dan bupati untuk segera membayarkan tunjangan baru untuk para guru.

Maka hal itu dapat diartikan bahwa tak lama lagi tunjangan baru untuk guru akan segera masuk ke rekening guru. Pastikan selalu melakukan cek no rekening kalian nanti ketika sudah memasuki akhir tahun.

Tambahan penghasilan pegawai ini sejatinya sudah berlaku untuk PNS-PNS struktural. Namun, selama ini guru tidak mendapatkan TPP ini karena guru sudah dianggap menerima tunjangan yang sejenis yakni tunjangan profesi guru (TPG) untuk sertifikasi dan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi.

TPP ini tidak diberikan kepada guru karena dianggap menyalahi aturan yang telah berlaku. Padahal Tamsil, TPG, dan TPP merupakan tunjangan yang berbeda dan semua itu berhak diterima oleh guru.

Termuat dalam surat edaran dari Dirjen GTK No 6909/B/Gt.01.02/2022 mengenai penjelasana aneka tunjangan yang diberikan kepada guru yang ada di daerah telah disebutkan jika Tamsil, TPG, dan TPP merupakan tunjangan yang berbeda.

Adapun penjelasan mengenai ketiga tunjangan tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas keprofesionalannya sebagai pendidik. Besaran gaji yang diberikan yaitu sebesar satu kali gaji pokok yang diterima sesuai dengan ketentuan.
  2. Tambahan penghasilan atau yang biasa disebut Tamsil diberikan kepada ASN yang ada di daerah yang belum memiliki sertifikasi pendidik (serdik) dan telah memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan ini. Besaran tambahan yang diberikan dalam Tamsil ini sebesar Rp250.000 per bulan yang akan dibayarkan per tiga bulan.

Halaman Selanjutnya

3. Tambahan penghasilan pegawai

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 385 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru