Akankah Gaji Guru PNS Naik di Tahun 2023? Cek Dulu 5 Fakta dan Indikasinya di Sini!

- Editor

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gaji guru PNS naik turut mencuat mengiringi jelang pergantian tahun baru 2023. Tentu saja hal tersebut menjadi angin segara bagi para pendidik yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun di sisi lain, kabar tersebut juga tidak dapat dipastikan kebenarannya dengan pertimbangan fakta yang ada. 

Layaknya para pegawai di berbagai perusahaan, setiap tahun pasti mendapat kenaikan gaji. Hal tersebut dilakukan karena setiap tahun pasti terjadi inflasi. Hal serupa pun dapat berlaku untuk para pegawai pemerintah termasuk para guru yang mendapat gaji bulanan dari pemerintah. 

Adapun sumber dana untuk menggaji para pegawai negeri tersebut berasal dari keuangan negara yang telah dianggarkan setiap tahunnya. 

Di dalam memberikan gaji kepada para pegawai negeri, termasuk kepada para guru, pemerintah telah membuat undang-undang dan peraturan tertentu. Sejauh ini, gaji paling rendah untuk pegawai negeri dengan golongan I adalah 1.560.000. Kemudian yang tertinggi adalah untuk golongan IV senilai Rp. 5.901.200. Nilai tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada para pegawai negeri. 

Meskipun nilai gaji tersebut dapat dikatakan besar pada beberapa tahun lalu, tapi makin tahun nilainya pun makin menyusut. Hal tersebut dikarenakan adanya inflasi dan juga harga-harga barang yang terus mengalami kenaikan. 

Melihat fakta tersebut, dari sejumlah pihak perwakilan rakyat memang sangat menyetujui jika pemerintah memberikan kenaikan gaji kepada pegawai negeri guna menyesuaikan kebutuhan para pegawai saat ini. Dan pemerintah pun diketahui telah menganggarkan dana yang lebih besar untuk alokasi gaji pegawai di tahun yang akan datang. 

Jadi, apakah benar gaji guru PNS akan naik di tahun 2023 mendatang? 

Sebagai bahan prediksi dan analisis apakah gaji para pegawai pemerintah benar-benar akan mengalami kenaikan, silakan simak sejumlah fakta di bawah ini: 

Anggaran Gaji Pegawai Naik di Tahun 2023

Adalah fakta bahwa pemerintah telah membuat anggaran belanja untuk tahun depan. Sementara itu, anggaran belanja untuk pemberian gaji pegawai termasuk kepada para guru PNS mengalami kenaikan yang cukup drastis. Nah, ini menjadi indikasi baik bahwa kenaikan gaji guru PNS mungkin akan benar-benar terjadi. 

Pada tahun 2022 ini, anggaran belanja pemerintah untuk gaji pegawai negeri adalah senilai 249,1 triliun rupiah. Dan untuk tahun depan diketahui mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu terdapat kenaikan anggaran sebesar 3,3 persen dengan total 257,2 triliun rupiah. 

Melihat fakta tersebut tentu saja menjadi indikasi bahwa pemerintah akan memberikan kenaikan gaji untuk seluruh pegawai yang telah mengabdi kepada negara. 

Jika hal itu terjadi, maka akan menjadi kabar gembira bagi para guru yang berstatus sebagai PNS. Dengan kenaikan gaji tersebut, diharapkan para pendidik dapat meningkatkan profesionalitasnya dalam mengajar dan lebih semangat dalam mengantarkan generasi masa depan menjemput cita-citanya. 

Dewan Perwakilan Rakyat Sangat Mendukung Kenaikan Gaji Guru PNS

Terdapat sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sangat mendukung jika pemerintah memberikan kenaikan gaji bagi para pegawai. Di antara wakil rakyat yang menyatakan dukungannya untuk menaikkan gaji pegawai adalah Hafiz Zawawi dan Emir Moeis. 

Hafiz Zawawi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja Belanja sangat senang apabila terdapat kenaikan gaji untuk para pegawai negeri, termasuk guru PNS. Dengan kenaikan gaji tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. 

Sementara itu, Emir Moeis juga mengatakan hal yang senada dengan Hafiz Zawawi. Ia sangat mendukung untuk adanya kenaikan gaji bagi para pegawai negeri. 

Menurutnya, gaji yang diterima oleh para pegawai negeri saat ini sudah tidak masuk akal. Apalagi ketika terjadi kenaikan harga barang-barang yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan ia menyebut bahwa gaji yang diterima oleh para pegawai saat ini sudah tidak manusiawi lagi sehingga adanya kenaikan gaji bagi para pegawai negeri dinilai menjadi sebuah keharusan. 

Sayangnya, Presiden Tidak Dapat Memastikan Apakah Gaji Guru PNS Akan Naik atau Tidak

Meskipun terdapat indikasi dengan adanya fakta meningkatnya anggaran belanja untuk gaji pegawai negeri; pun terdapat dukungan dari sejumlah wakil rakyat, namun Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara tidak menyebutkan bahwa akan ada kenaikan gaji bagi para pegawai negeri. 

Mungkin hal tersebut menjadi kabar buruk. Namun demikian, meski tidak dikatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa di tahun 2023 mendatang akan terjadi kenaikan gaji bagi para pegawai negeri. 

Biasanya, ketika pemerintah akan memberikan kenaikan gaji bagi para pegawai, presiden tidak merahasiakannya. Bahkan melontarkannya di muka umum. Namun sejauh ini tidak ada pernyataan dari presiden yang mengarah akan adanya kenaikan gaji guru PNS.  

Ya, biasanya di dalam sidang tahunan bersama DPR MPR, presiden akan menyinggung tentang adanya kenaikan gaji PNS. Namun untuk tahun depan, tidak ada pernyataan tersebut. 

Tapi tetap tenang, seperti yang telah disebutkan di awal, meskipun presiden tidak menyinggungnya, hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kenaikan gaji pegawai PNS. 

Halaman Selanjutnya

Tahun Depan Perekonomian Diprediksi Makin Sulit….

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru