Akan Digantikan Robot! Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan! Begini Penjelajsan Menpan RB dan BKN

- Editor

Sabtu, 18 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menghebohkan publik! Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022 akan ditiadakan hal tersebut diketahui karena beredarnya kabar bahwa seleksi calon pegawai negeri sipil  2022  bakal ditiadakan oleh pemerintah dan pemerintah hanya akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun depan.

Ada alasan tersendiri mengapa seleksi CPNS 2022 ditiadakan salah satunya beberapa pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan digantikan mesin digital atau robot.

Lantas apakah benar seleksi CPNS Tahun 2022 ditiadakan?

Menurut penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terkait pengadaan seleksi CPNS 2022 menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah akan berencana menggantikan beberapa pekerjaan PNS digantikan dengan sistem digital atau robot.

Hal ini dilakukan karena pemerintah harus melakukan berbagai inovasi agar menjadikan pekerjaan lebih produktif lagi bagi generasi milenial ujar tjahjo dikutip dari tribunnews, senin (29/11/2021)

Hal serupa juga diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus yang mengatakan bahwa hal itu semestinya juga menjadi dorongan agar generasi milenial tidak lagi menganggap PNS sebagai pekerjaan idea dan pola berpikir milenial semstinya lebih ke arah membangun wirausaha dengan berbagai inovasi agar mendapatkan penghasilan lebih besar.

Menanggapi hal tersebut pemerintah akan berniat untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, serta memberikan proyeksi kebutuhan PNS tidak banyak lagi ke depan.

Robot dinilai dapat melayani dengan sempurna

Pemerintah akan berencana untuk mengganti beberapa pekerjaan yang semula dikerjakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan digantikan dengan sistem robot atau sistem digital. Tujuan diberlakukannya kebijakan tersebut dikarenakan berbagai pertimbangan yang harus berdampak lebih besar untuk memberikan pelayanan ke masyarakat.

Menurut Guspardi, tujuan diberlakukannya digitalisasi birokrasi adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas yang mana hal itu juga sudah dilakukan di berbagai negara dengan tujuan yang sama. Hal tersebut juga dikarenakan tugas pemerintah yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik maka digitalisasi secara bertahap akan diberlakukan. Grand design penerapan kebijakan ini juga akan dijelaskan melalui Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan di lakukan revisi selanjutnya.

Apakah benar tidak ada seleksi CPNS 2022?

Akibat dari beredarnya kabar bahwa pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Tahun 2022 ditiadakan, hal tersebut langsung diketahui oleh publik dari komentar Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada salah satu postingan akun Instagram resminya. Sehingga menjadikan komentar tersebut sempat viral di media sosial dan dijadikan sebagai bahan perbincangan kalau pemerintah tidak membuka lowongan CPNS di tahun depan.

Terkait konfirmasi terkait hal tersebut bima tidak dapat menjawab dan  mengkonfirmasi dan di sisi lain instansi yang dipimpin oleh bima yakni BKN juga tidak berbicara banyak mengenai pernyataan bima tersebut.

Terkait isu pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2022 yang ditiadakan maka kebijakan pemerintah akan mengganti seleksi CPNS tahun 2022 seluruhnya dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Terkait tidak dilaksanakannya seleksi CPNS Tahun 2022 yang akan digantikan dengan PPPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tahun depan, pengertian tidak ada, bukan tidak ada sama sekali. Tapi ada pengurangan yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Selain itu Tjahjo juga membenarkan terkait kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah lebih banyak akan melakukan penerimaan pegawai dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penjelasan BKN

Mengenai penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang seleksi CASN tahun 2022 yang menyatakan tidak ada lagi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menyebutkan bahwa ada kabar yang sebelumnya beredar terkait ditiadakannya seleksi CPNS pada 2022 dan hanya akan ada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Informasi ini bermula beredarnya informasi dari akun TikTok Milli Umri, yang melampirkan tangkapan layar akun Instagram Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana @wibisanabima.

Pada unggahannya tersebut, Bima menyebut bahwa di tahun 2022 seleksi CASN yang dibuka hanya PPPK dan tidak ada CPNS. “Tahun 2022 hanya PPPK saja. Ke depan penerimaan PNS akan sangat-sangat-sangat sedikit. Yang banyak PPPK. PNS hanya untuk posisi pengambilan kebijakan.” “Di masa depan Total ASN itu idealnya 20 persen PNS dan 80 persen PPPK. Kesejahteraan sama,” tulis akun tersebut.

Apakah benar BKN tidak akan mengadakan seleksi CPNS Tahun 2022 dan seleksi CASN hanya untuk PPPK?

Dilansir dari berita sebelumnya bahwa Bima mengonfimasi tahun depan hanya dibuka rekrutmen PPPK. “Tahun depan hanya PPPK saja,” kata Bima, dilansir TribunJakarta.com dari Kompas.com, Sabtu (9/10/2021). Hal tersebut dikarenakan tahun ini rekrutmen PPPK untuk formasi guru dibuka untuk 1.000.000 formasi. Namun setelah melalui seleksi, hanya ada 507.848 formasi guru PPPK. Sehingga ada sisa formasi yang ada akan dibuka kembali di tahun depan yang akan  diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda). Formasi guru agama di sekolah negeri akan dibuka pada pengadaan ASN tahun 2022 hal itu dikarenakan pada tahun ini pemerintah hanya akan mengalokasikan perekrutan sekitar 22.000 formasi. Sementara untuk formasi guru PPPK, kemungkinan dialokasikan bagi THK-II dengan syarar guru honorer yang sudah memenuhi syarat  sesuai dengan kebijakan afirmasi lebih berpihak kepada guru THK-II dibandingkan guru honorer lainnya.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Tjahjo bahwa “Kalau misalnya seleksi PPPK dilakukan dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, atau cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara peluang kelulusan dari seleksi PPPK sangatlah besar,”

Sebagai informasi, di Indonesia masih banyak tenaga guru THK-II yang berpendidikan di bawah lulusan sarjana sehingga dengan begitu tenaga pendidik tersebut tidak memenuhi syarat sebagai guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga diharapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dapat memperbaiki hal ini dengan meningkatkan pendidikan para guru tersebut. Salah satu jalan untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan melakukan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan Kemendikbud Ristek hal itu berguna untuk  mengakomodir penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK, telah diusulkan tambahan jumlah formasi tahun 2022 kepada  Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bagaimana kebijakan pengadaan CPNS 2022?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa untuk sementara waktu belum ada kebijakan mengenai pengadaan CPNS 2022. Hal yang pasti juga diungkapkan oleh Tjahjo yang menyatakan bahwa pengadaan calon ASN tahun 2022 hanya untuk formasi PPPK.

Ingin meningkatkan kompetensi untuk menjadi guru hebat. Ikutilah pelatihan pembuatan video pembelajaran interaktif yang diadakan oleh E-guru.id

DAFTAR SEKARANG

Penulis : Erlin Yuliana

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru