Ada Rapat Panselnas, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan oleh Masing-Masing Instansi?

- Editor

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 belum kunjung terlihat setelah adanya penundaan beberapa waktu yang lalu. Informasinya, akan ada rapat Panselnas untuk menentukan jadwal hasil seleksi tersebut.

Ada informasi di kalangan guru honorer lulus passing grade (PG) bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Guru itu akan terlihat 2-3 hari ke depan.

“Iya, ini informasi berubah-ubah terus. Pejabat sebelumnya bilang 3-4 hari lagi. Tadi malam pejabat lain bilang 2-3 hari lagi. Enggak tahu mana yang benar,” kata Nuriah, S.Pd., pengurus pusat forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) dilansir JPNN.com.

Dia mengaku heran, pasalnya para pejabat di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memberikan harapan, tetapi realisasinya nihil.

Sementara, dua akun yang selama ini digunakan oleh para pelamar PPPK Guru, yaitu SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan gurupppk.kemdikbud.go.id tidak ada berubahan.

“Masyaallah ada apakah sebenarnya dengan pengumuman PPPK guru 2022. PPPK nakes sudah pemberkasan NIP PPPK, kami guru belum diapa-apain,” keluh Nuriah.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan ditetapkan oleh ketua Panselnas dalam hal ini BKN.

Selanjutnya, hasil seleksi yang sudah ditetapkan Ketua Panselnas diserahkan kepada masing-masing instansi untuk diumumkan.

“Kepala BKN selaku Ketua Panselnas menetapkan hasil seleksi CASN dan selanjutnya diserahkan ke masing-masing instansi untuk diumumkan. Jadi yang mengumumkan hasil seleksi adalah masing-masing instansi setelah ditetapkan oleh Kepala BKN selaku Ketua Panselnas,” ujar Deputi Suharmen.

Halaman berikutnya

Dia menegaskan BKN sangat mendukung..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru