Ada Pengangkatan Honorer Tanpa Tes CPNS 2022? Ini Kata Menpan RB

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CPNS 2022– Belakangan ini telah beredar kabar mengenai pengangkatan PNS 2022 tanpa tes. kabar tersebut kian santer beredar di media sosial serta WhatsApp. Informasi mengenai honorer yang diangkat menjadi CPNS 2022 tersebut membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya apakah peraturan tersebut benar?

Kabar tersebut telah ditanggapi oleh Kementerian PAN RB melalui website menpan.go.id yang mana memberikan penjelasan terkait surat edaran yang beredar di media sosial tersebut dalam pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 yang mana tenaga honorer dapat langsung diangkat tanpa melalui tes.

Surat edaran yang beredar dengan mengatasnamakan KemenPAN RB tersebut menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga Honorer menjadi PNS tanpa tes diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, serta tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB telah memastikan bahwa surat edaran tersebut palsu atau hoax. Sehingga, honorer yang akan mengikuti pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK tetap melalui tahapan seleksi, seperti seleksi administrasi, kompetensi atau kompetensi dasar, serta wawancara atau kompetensi bidang.

Sehingga dengan demikian, semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi dan tidak ada pengangkatan tanpa tes. Apabila ada surat edaran yang mengatasnamakan instansi pemerintah diharapkan masyarakat dapat melihat dengan jeli agar tidak menjadi korban penipuan.

Hal tersebut dapat dilihat mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) serta kepanjangan nama instansi yang benar. Dalam surat edaran yang mengatasnamakan Kementerian PAN RB tersebut, apabila dilihat dari kop surat sudah terlihat salah penulisan kepanjangan nama instansi yang tidak sesuai aslinya.

Surat tersebut tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mana seharusnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, seluruh penulisan isi surat edaran tersebut juga menggunakan huruf yang tidak rapi dengan ukuran font besar dan kecil yang tidak sesuai PUEBI yang mana tertulis Menghapus Status Pegawai Honorer Di Tahun 2023 Mendatang yang seharusnya menghapus status pegawai honorer di tahun 2023 mendatang.

Serta tertulis Status Pegawai Pegawai Pemerintah hanya diberlakukan Untuk PNS dan PPPK. Keputusan ini Sejalan Dengan…yang seharusnya Status pegawai-pegawai pemerintah hanya diberlakukan untuk PNS dan PPPK. Keputusan ini sejalan dengan …

Sehingga dengan demikian, pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengecek kebenaran informasi hanya pada situs resmi instansi terkait. Selain itu, pemerintah juga berharap agar masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau dengan menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB.

Halaman Selanjutnya

Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis