Syarat pendataan tenaga non-ASN berdasar Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yakni:
Pertama, masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
Kedua, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Keempat, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Rupanya salah satu penyebab mengapa honorer K2 tidak bisa masuk dalam pendataan non-ASN disebabkan terganjal dokumen yang belum lengkap.
“Assalamualaikum. Mohon diperhatikan, Pak. Masih banyak Eks-K2 yang tidak bisa mengusulkan Pendataan PPPK (pendataan non-ASN) karena terhalang Slip Gaji,” tulis Refat Jabin, dalam kolom komentar kanal KemenPAN-RB di Youtube berjudul Duduk Bersama DPD RI, Menteri Azwar Anas Sampaikan Komitmen Penataan Tenaga Non ASN Hingga Tuntas.
Tayangan rapat MenPAN-RB Azwar Anas dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RIitu disertai penjelasan bahwa Kementerian PANRB terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait agar proses penyelesaian tenaga non-ASN minim ganjalan.
Azwar Anas menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Mantan Bupati Banyuwangi ini menganalogikan bahwa aturan yang dibuat ketat seperti pagar yang tinggi hanya akan membuat pelaksana kebijakan mencari celah agar bisa melompatinya.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya