Ada Kejanggalan Menyangkut Honorer dalam Pendataan Non-ASN 2022, Ternyata Ini Penyebabnya!

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat pendataan tenaga non-ASN berdasar Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yakni:

Pertama, masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.

Kedua, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Keempat, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Rupanya salah satu penyebab mengapa honorer K2 tidak bisa masuk dalam pendataan non-ASN disebabkan terganjal dokumen yang belum lengkap.

“Assalamualaikum. Mohon diperhatikan, Pak. Masih banyak Eks-K2 yang tidak bisa mengusulkan Pendataan PPPK (pendataan non-ASN) karena terhalang Slip Gaji,” tulis Refat Jabin, dalam kolom komentar kanal KemenPAN-RB di Youtube berjudul Duduk Bersama DPD RI, Menteri Azwar Anas Sampaikan Komitmen Penataan Tenaga Non ASN Hingga Tuntas.

Tayangan rapat MenPAN-RB Azwar Anas dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RIitu disertai penjelasan bahwa Kementerian PANRB terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait agar proses penyelesaian tenaga non-ASN minim ganjalan.

Azwar Anas menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.

Mantan Bupati Banyuwangi ini menganalogikan bahwa aturan yang dibuat ketat seperti pagar yang tinggi hanya akan membuat pelaksana kebijakan mencari celah agar bisa melompatinya.

Halaman berikutnya

Dalam kolom komentar..

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis