Update informasi guru kabar baik untuk pelamar PPPK guru baik bagi kategori P1 dengan status PT atau menunggu konfirmasi penempatan dan kategori P2, P3 tahun 2021/2022. Simak kabar selengkapnya tentang PPPK guru 2023.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek) berupaya agar guru guru honorer agar dapat diangkat menjadi ASN atau PPPK, sebagai sikap atas aturan penghapusan tenaga honorer di November 2023 ini.
Yang mana salah satu upayanya adalah mengundang kepala daerah dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2023.
Serta mempertimbangkan surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Nomor B/1034/SM.01.00/2023 terkait pembukaan kembali pengusulan formasi tahun 2023.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemenuhan Formasi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah tahun 2023.
Yang mana tujuannya adalah adanya optimalisasi pengajuan formasi PPPK Guru tahun 2023. Yang mana banyak pemerintah daerah yang belum maksimal dalam mengajukan formasi.
Diperoleh info terdapat 51 daerah bahkan tidak mengusulkan formasi. Padahal apabila daerah mengajukan formasi secara optimal sesuai dengan kebutuhan pusat, maka nasib pelamar PPPK P1 yang saat ini berstatus TP atau belum mendapatkan penempatan akan segera mendapatkan penempatannya.
Selain kabar gembira tersebut, yang artinya pelamar P1 tinggal menunggu penempatan, terdapat kabar bahagia lain.
Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Syamsul Rizal selaku Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN RB memberikan penjelasan terkait pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.
Pengumuman formasinya diperkirakan paling lambat Juli mendatang, karena masih ada rapat koordinasi dengan pemerintah daerah terkait regulasi penempatan PPPK sesuai dengan formasi yang ada di daerah.
Lebih lanjut Syamsul Rizal mengatakan bahwa sebenarnya KemenPAN RB sudah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi PPPK bagi guru lulus PG.
Sehingga peran sentral dalam penyelesaian honorer guru ini adalah usulan formasi PPPK guru tahun 2023 dari pemerintah daerah.
“Apabila terdapat formasi, maka P1 akan bisa ditempatkan, namun apabila tidak tersedia formasi maka kemungkinan besar akan sulit mendapatkan penempatan, kecuali apabila yang bersangkutan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia” Ujar Dewi Nurpuspitasari, M.Pd. selaku perwakilan dari PGRI.
Halaman selanjutnya,
Hal tersebut juga sejalan dengan,..
Halaman : 1 2 Selanjutnya