Pendataan Non ASN – Beberapa instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah (Pemda) mungkin ada data honorer ‘gaib’ atas hasil pendataan non ASN 2022.
Yang dimaksud honorer ‘gaib’ adalah yang tidak pernah diketahui bekerja, namun tiba-tiba namanya muncul di hasil pendataan non ASN.
Honorer ‘gaib’ ini bisa segera Anda laporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan cara yang mudah.
Diketahui, data honorer yang tercatat dalam pendataan non ASN sebanyak 2.215.542 seharusnya yang memenuhi syarat.
Hal itu dituliskan dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Syarat yang dituliskan oleh MenPAN-RB, meliputi tenaga non ASN telah bekerja di instansi pemerintah dan berstatus THK-II yang terdaftar dalam database BKN.
Tenaga honorer yang menerima honorarium bersumber dari APBN atau APBD dan diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Selanjutnya, tenaga non aparatur sipil negara yang telah bekerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2021 dan berusia minimal 20 tahun serta maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Lantas bagaimana cara mengadukan ke BKN apabila ada honorer ‘gaib’ yang tidak memenuhi syarat justru terdaftar di pendataan non ASN?
Apabila Anda mengetahui adanya kecurangan, yakni ada tenaga non aparatur sipil yang tidak pernah diketahui bekerja atau ada yang tidak memenuhi syarat, namun namanya muncul di hasil pendataan non ASN Anda dapat segera mengadukannya.
“Misalnya orang lain yang sudah masuk data pada 30 September tahun 2021. Kalau menurut Bapak Ibu orang itu sebetulnya tidak berhak masuk, silakan Bapak Ibu juga melakukan sanggahan ini,” kata pegawai BKPSDM Kabupaten Tegal.
Halaman berikutnya
Adapun caranya melaluli layanan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya