Ada Honorer ‘Gaib’ di Data Pemda Setelah Adanya Pendataan Non ASN? Segera Laporkan

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Non ASN – Beberapa instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah (Pemda) mungkin ada data honorer ‘gaib’ atas hasil pendataan non ASN 2022.

Yang dimaksud honorer ‘gaib’ adalah yang tidak pernah diketahui bekerja, namun tiba-tiba namanya muncul di hasil pendataan non ASN.

Honorer ‘gaib’ ini bisa segera Anda laporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan cara yang mudah.

Diketahui, data honorer yang tercatat dalam pendataan non ASN sebanyak 2.215.542 seharusnya yang memenuhi syarat.

Hal itu dituliskan dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Syarat yang dituliskan oleh MenPAN-RB, meliputi tenaga non ASN telah bekerja di instansi pemerintah dan berstatus THK-II yang terdaftar dalam database BKN.

Tenaga honorer yang menerima honorarium bersumber dari APBN atau APBD dan diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Selanjutnya, tenaga non aparatur sipil negara yang telah bekerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2021 dan berusia minimal 20 tahun serta maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Lantas bagaimana cara mengadukan ke BKN apabila ada honorer ‘gaib’ yang tidak memenuhi syarat justru terdaftar di pendataan non ASN?

Apabila Anda mengetahui adanya kecurangan, yakni ada tenaga non aparatur sipil yang tidak pernah diketahui bekerja atau ada yang tidak memenuhi syarat, namun namanya muncul di hasil pendataan non ASN Anda dapat segera mengadukannya.

“Misalnya orang lain yang sudah masuk data pada 30 September tahun 2021. Kalau menurut Bapak Ibu orang itu sebetulnya tidak berhak masuk, silakan Bapak Ibu juga melakukan sanggahan ini,” kata pegawai BKPSDM Kabupaten Tegal.

Halaman berikutnya

Adapun caranya melaluli layanan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis