Ada Honorer ‘Gaib’ di Data Pemda Setelah Adanya Pendataan Non ASN? Segera Laporkan

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Non ASN – Beberapa instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah (Pemda) mungkin ada data honorer ‘gaib’ atas hasil pendataan non ASN 2022.

Yang dimaksud honorer ‘gaib’ adalah yang tidak pernah diketahui bekerja, namun tiba-tiba namanya muncul di hasil pendataan non ASN.

Honorer ‘gaib’ ini bisa segera Anda laporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan cara yang mudah.

Diketahui, data honorer yang tercatat dalam pendataan non ASN sebanyak 2.215.542 seharusnya yang memenuhi syarat.

Hal itu dituliskan dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Syarat yang dituliskan oleh MenPAN-RB, meliputi tenaga non ASN telah bekerja di instansi pemerintah dan berstatus THK-II yang terdaftar dalam database BKN.

Tenaga honorer yang menerima honorarium bersumber dari APBN atau APBD dan diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Selanjutnya, tenaga non aparatur sipil negara yang telah bekerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2021 dan berusia minimal 20 tahun serta maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Lantas bagaimana cara mengadukan ke BKN apabila ada honorer ‘gaib’ yang tidak memenuhi syarat justru terdaftar di pendataan non ASN?

Apabila Anda mengetahui adanya kecurangan, yakni ada tenaga non aparatur sipil yang tidak pernah diketahui bekerja atau ada yang tidak memenuhi syarat, namun namanya muncul di hasil pendataan non ASN Anda dapat segera mengadukannya.

“Misalnya orang lain yang sudah masuk data pada 30 September tahun 2021. Kalau menurut Bapak Ibu orang itu sebetulnya tidak berhak masuk, silakan Bapak Ibu juga melakukan sanggahan ini,” kata pegawai BKPSDM Kabupaten Tegal.

Halaman berikutnya

Adapun caranya melaluli layanan..

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis