Ada Denda? Berikut Alasan CPNS Mengundurkan Diri

- Editor

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alasan CPNS Mengundurkan Diri Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri. Salah satu alasannya adalah karena mereka menilai gaji dan tunjangan yang mereka terima tidak sesuai dengan harapan mereka.

Besaran Gaji CPNS

Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan berhasil dalam tes seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2021. Berbagai alasan dikemukakan calon pegawai negeri sipil, salah satunya gaji dan tunjangan yang tidak sesuai harapan. Lalu berapa sebenarnya gaji PNS?

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok pegawai negeri sipil terendah adalah Rp. 1.560.800 dan tertinggi Rp. 5.901.200. Namun, ketika CPNS belum diangkat menjadi PNS, besaran gaji yang dibayarkan hanya 80% dari total gaji. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Jadi, untuk menjadi pejabat publik dan menerima gaji 100%, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kepengurusan Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS harus menjalani masa prajabatan atau masa percobaan selama satu tahun.

1.      Gaji dan Tempat Kerja Menjadi Alasannya

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan pihaknya mencatat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merupakan instansi dengan jumlah pengunduran diri CPNS paling banyak mencapai 11 orang.

BKN menyebutkan ada beberapa alasan CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Salah satunya adalah gaji dan kinerja yang tidak sesuai harapan. Alasannya bermacam-macam, ada gaji dan tunjangan yang tidak sesuai dengan harapan, tempat kerja atau magang yang tidak sesuai keinginan.

2.      Adanya Sanksi Pengunduran Diri CPNS

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menegaskan bagi yang mencabut status CPNS akan dikenakan sanksi.

Dalam pasal 54 Ayat 2 No. 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa calon yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan Nomor Induk Kependudukan (NIP) PNS kemudian mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan adalah Anda tidak berwenang untuk meminta penerimaan CPNS untuk periode selanjutnya. Pemerintah menjelaskan, setiap instansi memiliki sanksi yang berbeda-beda. Selanjutnya, sanksi akan diperkuat dengan dikeluarkannya peraturan resmi.

Ketentuan lebih lanjut dari badan lain khususnya Surat Edaran Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, butir VII angka 4.

Sedangkan bagi pelamar CPNS dari Kementerian PPN/Bappenas yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp 35 juta. Pengenaan sanksi yang lebih rinci dikeluarkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) melalui nomor peringatan: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019. Sanksi berupa kwitansi bukan pajak akan dikenakan kepada calon yang:

  1. Dinyatakan lulus dan kemudian diberhentikan, sebesar Rp. 25 juta
  2. Diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp. 50 juta
  3. Yang diangkat menjadi CPNS dan mengikuti pelatihan intelijen tingkat pemula dan kursus pelatihan lainnya dan kemudian mengundurkan diri, dengan biaya Rp. 100 juta.

3.      Merugikan negara

Pengunduran diri CPNS itu disesalkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menteri Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo menyayangkan pengunduran diri ratusan PNS yang lolos seleksi tersebut merugikan negara.

Karena menurut dia, pemerintah menghitung jumlah CPNS yang dibutuhkan dan biayanya, namun tidak mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti yang diharapkan. Dengan biaya itu, pemerintah harus mendapatkan ASN yang dibutuhkan.

Namun, ketika seseorang mengundurkan diri, barisan itu kosong. Biaya yang dikeluarkan sangat besar, tetapi mereka tidak mendapatkan sumber daya manusia. Pemerintah juga telah mengeluarkan anggaran yang besar untuk menyelenggarakan proses rekrutmen CPNS 2021, namun formasi yang harus diisi kosong.

4.      Rincian Gaji PNS

Untuk Iebih jeIasnya, berikut rincian gaji PNS yang menjadi alasan CPNS mengundurkan diri:

GoIongan I

Ia: Rp. 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp. 1.704.500 – Rp. 2.472.900

Ic: Rp. 1.776.600 – Rp. 2.577.500

Id: Rp. 1.851.800 – Rp. 2.686.500

GoIongan II

IIa: Rp. 2.022.200 – Rp. 3.373.600

IIb: Rp. 2.208.400 – Rp. 3.516.300

IIc: Rp. 2.301.800 – Rp. 3.665.000

IId: Rp. 2.399.200 – Rp. 3.820.000

GoIongan III

IIIa: Rp. 2.579.400 – Rp. 4.236.400

IIIb: Rp. 2.688.500 – Rp. 4.415.600

IIIc: Rp. 2.802.300 – Rp. 4.602.400

IIId: Rp. 2.920.800 – Rp. 4.797.000

GoIongan IV

IVa: Rp. 3.044.300 – Rp. 5.000.000

IVb: Rp. 3.173.100 – Rp. 5.211.500

IVc: Rp. 3.307.300 – Rp. 5.431.900

IVd: Rp. 3.447.200 – Rp. 5.661.700

IVe: Rp. 3.593.100 – Rp. 5.901.200

Halaman Selanjutnya

Besaran Tunjangan PNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis