Alasan CPNS Mengundurkan Diri – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri. Salah satu alasannya adalah karena mereka menilai gaji dan tunjangan yang mereka terima tidak sesuai dengan harapan mereka.
Besaran Gaji CPNS
Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan berhasil dalam tes seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2021. Berbagai alasan dikemukakan calon pegawai negeri sipil, salah satunya gaji dan tunjangan yang tidak sesuai harapan. Lalu berapa sebenarnya gaji PNS?
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok pegawai negeri sipil terendah adalah Rp. 1.560.800 dan tertinggi Rp. 5.901.200. Namun, ketika CPNS belum diangkat menjadi PNS, besaran gaji yang dibayarkan hanya 80% dari total gaji. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Jadi, untuk menjadi pejabat publik dan menerima gaji 100%, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kepengurusan Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS harus menjalani masa prajabatan atau masa percobaan selama satu tahun.
1. Gaji dan Tempat Kerja Menjadi Alasannya
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan pihaknya mencatat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merupakan instansi dengan jumlah pengunduran diri CPNS paling banyak mencapai 11 orang.
BKN menyebutkan ada beberapa alasan CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Salah satunya adalah gaji dan kinerja yang tidak sesuai harapan. Alasannya bermacam-macam, ada gaji dan tunjangan yang tidak sesuai dengan harapan, tempat kerja atau magang yang tidak sesuai keinginan.
2. Adanya Sanksi Pengunduran Diri CPNS
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menegaskan bagi yang mencabut status CPNS akan dikenakan sanksi.
Dalam pasal 54 Ayat 2 No. 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa calon yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan Nomor Induk Kependudukan (NIP) PNS kemudian mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang dikenakan adalah Anda tidak berwenang untuk meminta penerimaan CPNS untuk periode selanjutnya. Pemerintah menjelaskan, setiap instansi memiliki sanksi yang berbeda-beda. Selanjutnya, sanksi akan diperkuat dengan dikeluarkannya peraturan resmi.
Ketentuan lebih lanjut dari badan lain khususnya Surat Edaran Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, butir VII angka 4.
Sedangkan bagi pelamar CPNS dari Kementerian PPN/Bappenas yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp 35 juta. Pengenaan sanksi yang lebih rinci dikeluarkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) melalui nomor peringatan: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019. Sanksi berupa kwitansi bukan pajak akan dikenakan kepada calon yang:
- Dinyatakan lulus dan kemudian diberhentikan, sebesar Rp. 25 juta
- Diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp. 50 juta
- Yang diangkat menjadi CPNS dan mengikuti pelatihan intelijen tingkat pemula dan kursus pelatihan lainnya dan kemudian mengundurkan diri, dengan biaya Rp. 100 juta.
3. Merugikan negara
Pengunduran diri CPNS itu disesalkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menteri Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo menyayangkan pengunduran diri ratusan PNS yang lolos seleksi tersebut merugikan negara.
Karena menurut dia, pemerintah menghitung jumlah CPNS yang dibutuhkan dan biayanya, namun tidak mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti yang diharapkan. Dengan biaya itu, pemerintah harus mendapatkan ASN yang dibutuhkan.
Namun, ketika seseorang mengundurkan diri, barisan itu kosong. Biaya yang dikeluarkan sangat besar, tetapi mereka tidak mendapatkan sumber daya manusia. Pemerintah juga telah mengeluarkan anggaran yang besar untuk menyelenggarakan proses rekrutmen CPNS 2021, namun formasi yang harus diisi kosong.
4. Rincian Gaji PNS
Untuk Iebih jeIasnya, berikut rincian gaji PNS yang menjadi alasan CPNS mengundurkan diri:
GoIongan I
Ia: Rp. 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp. 1.704.500 – Rp. 2.472.900
Ic: Rp. 1.776.600 – Rp. 2.577.500
Id: Rp. 1.851.800 – Rp. 2.686.500
GoIongan II
IIa: Rp. 2.022.200 – Rp. 3.373.600
IIb: Rp. 2.208.400 – Rp. 3.516.300
IIc: Rp. 2.301.800 – Rp. 3.665.000
IId: Rp. 2.399.200 – Rp. 3.820.000
GoIongan III
IIIa: Rp. 2.579.400 – Rp. 4.236.400
IIIb: Rp. 2.688.500 – Rp. 4.415.600
IIIc: Rp. 2.802.300 – Rp. 4.602.400
IIId: Rp. 2.920.800 – Rp. 4.797.000
GoIongan IV
IVa: Rp. 3.044.300 – Rp. 5.000.000
IVb: Rp. 3.173.100 – Rp. 5.211.500
IVc: Rp. 3.307.300 – Rp. 5.431.900
IVd: Rp. 3.447.200 – Rp. 5.661.700
IVe: Rp. 3.593.100 – Rp. 5.901.200
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya