Sehingga hal tersebut menjadi salah satu masukan dari FSGI terkait niat pemerintah menyelesaikan persoalan nasib derajat kepegawaian dan kesejahteraan guru honorer.
Rekomendasi tersebut mengacu pada yang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa penentuan kriteria lulus rekrutmen ASN dipermudah dengan pertimbangan pemberian afirmasi penilaian peserta dari unsur lama pengabdian diberikan porsi dalam jumlah persen yang lebih besar.
Rekomendasi FSGI yakni dengan mengingatkan fokus dan prioritas persentase pemberian kuota pengangkatan ASN terbesar hendaknya diberikan kepada guru honorer karena kegiatan rekrutmen ASN bertujuan memprioritaskan penuntasan penyelesaian guru honorer oleh pemerintah.
Selain itu, penentuan kuota dalam rekrutmen ASN juga didorong untuk hendaknya sebanding dengan jumlah guru honorer yang bekerja di satuan pendidikan milik pemerintah saat ini yakni berkisar 30-32 persen.
Kemudian, FSGI juga mendorong stakeholder terkait untuk menyadari adanya tugas bersama yang dikoordinasi oleh pemerintah dalam penyelesaian persoalan pengangkatan guru honorer sampai 28 November 2023 karena sudah tersedianya payung hukum yang dibutuhkan.
Dengan tersedianya perangkat hukum yang lengkap tentang penyelesaian pengangkatan tenaga honorer FSGI yakin persoalan tenaga guru honorer dapat dituntaskan.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Dapat Menjadi Pendidik Yang Hebat dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN)
Halaman : 1 2