Ada 2 Kategori ASN yang tidak Akan Terima THR dan Gaji ke 13 2023 Sesuai Peraturan Menkeu, Siapa Saja?

- Editor

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun berikut ini merupakan daftar penerima dan besaran Gaji ke 13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022.

– Pegawai Negeri Sipil (PNS)

– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

– Pejabat negara

– Pensiunan

– Penerima pensiun

– Penerima tunjangan

Namun, ada dua kelompok ASN yang tidak menerima Gaji ke 13 diantaranya adalah:

  1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara; dan
  2. 2. ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.

Jika nanti terdapat perubahan aturan terkait THR dan Gaji ke 13, maka biasanya 2 minggu sebelum pelaksanaan hari raya atau lebaran, pemerintah akan mengumumkan.

Menkeu Sri Mulyani menganggarkan sebanyak Rp 156,4 triliun dalam RAPBN 2023 untuk membayar THR dan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri dan PNS hingga pensiunan 2023

Sri Mulyani mengungkapkan adanya kenaikan pemberian THR dan Gaji ke 13 lantaran perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan pengaruh perang Rusia dan Ukraina.

Pada tahun 2023 jadwal pencairan THR dan Gaji ke 13 nantinya yang akan cair lebih dulu adalah THR kemudian Gaji ke 13.

Berdasarkan penanggalan Masehi 2023, Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Halaman berikutnya

Oleh karena itu..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis