Ada 2 Kategori ASN yang tidak Akan Terima THR dan Gaji ke 13 2023 Sesuai Peraturan Menkeu, Siapa Saja?

- Editor

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun berikut ini merupakan daftar penerima dan besaran Gaji ke 13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022.

– Pegawai Negeri Sipil (PNS)

– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

– Pejabat negara

– Pensiunan

– Penerima pensiun

– Penerima tunjangan

Namun, ada dua kelompok ASN yang tidak menerima Gaji ke 13 diantaranya adalah:

  1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara; dan
  2. 2. ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.

Jika nanti terdapat perubahan aturan terkait THR dan Gaji ke 13, maka biasanya 2 minggu sebelum pelaksanaan hari raya atau lebaran, pemerintah akan mengumumkan.

Menkeu Sri Mulyani menganggarkan sebanyak Rp 156,4 triliun dalam RAPBN 2023 untuk membayar THR dan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri dan PNS hingga pensiunan 2023

Sri Mulyani mengungkapkan adanya kenaikan pemberian THR dan Gaji ke 13 lantaran perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan pengaruh perang Rusia dan Ukraina.

Pada tahun 2023 jadwal pencairan THR dan Gaji ke 13 nantinya yang akan cair lebih dulu adalah THR kemudian Gaji ke 13.

Berdasarkan penanggalan Masehi 2023, Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Halaman berikutnya

Oleh karena itu..

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis