Adapun berikut ini merupakan daftar penerima dan besaran Gaji ke 13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022.
– Pegawai Negeri Sipil (PNS)
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
– Pejabat negara
– Pensiunan
– Penerima pensiun
– Penerima tunjangan
Namun, ada dua kelompok ASN yang tidak menerima Gaji ke 13 diantaranya adalah:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara; dan
- 2. ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.
Jika nanti terdapat perubahan aturan terkait THR dan Gaji ke 13, maka biasanya 2 minggu sebelum pelaksanaan hari raya atau lebaran, pemerintah akan mengumumkan.
Menkeu Sri Mulyani menganggarkan sebanyak Rp 156,4 triliun dalam RAPBN 2023 untuk membayar THR dan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri dan PNS hingga pensiunan 2023
Sri Mulyani mengungkapkan adanya kenaikan pemberian THR dan Gaji ke 13 lantaran perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan pengaruh perang Rusia dan Ukraina.
Pada tahun 2023 jadwal pencairan THR dan Gaji ke 13 nantinya yang akan cair lebih dulu adalah THR kemudian Gaji ke 13.
Berdasarkan penanggalan Masehi 2023, Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya