Penilaian SKP – Seluruh PNS di Indonesia, wajib untuk menyusun dan melaporkan sasaran kinerja pegawai (SKP) untuk dijadikan sebagai tolak ukur atas penilaian kinerja dan prestasi PNS.
Manfaat penilaian SKP untuk aparatur sipil menjadi sebuah standar objektivitas dalam hal penilaian sekaligus pembinaan aparatur sipil negara yang dilakukan dengan melihat prestasi kerja yang ada dalam SKP sebagai indikator rencana maupun target atas kinerja baik yang harus dicapai maupun yang telah dicapai dalam batas waktu tertentu.
Dalam penyusunannya, SKP juga harus berdasarkan rencana maupun target kinerja yang nyata serta sesuai dengan apa yang hendak maupun yang sudah dilakukan oleh PNS.
Acuan penyusunan SKP dalam hal implementasinya adalah berdasarkan jabatan, tugas, wewenang, fungsi serta tanggung jawab tiap PNS yang telah diatur secara khusus melalui struktur organisasi dan tata laksana kerja tiap PNS.
Unsur yang Harus Ada dalam Penyusunan SKP Terbaru 2022
Terdapat tiga unsur utama dalam proses penyusunan SKP yakni: tugas dan jabatan, angka kredit serta target capaian kinerja.
Tugas dan Jabatan
Tugas dan jabatan dalam penyusunan SKP harus berdasarkan pada penetapan kinerja yang penjelasannya dijabarkan berdasarkan tugas, tanggung jawab, wewenang hingga fungsi sejak dari level yang paling rendah ke level yang tertinggi.
Angka Kredit
Angka kredit menjadi nilai satuan dari tiap kegiatan yang ada dalam SKP atau bisa juga merupakan hasil dari akumulasi nilai dari tiap kegiatan yang sudah maupun harus dicapai tiap PNS serta hasil dari total angka kredit dari pencapaian kinerja tiap PNS.
Target Capaian Kinerja
Target adalah rencana kegiatan dari tugas yang dilakukan oleh setiap PNS yang menyusun SKP dengan mengacu pada prestasi kerja yang terdiri dari berbagai aspek mulai dari kualitas, kuantitas, waktu maupun biaya.
Pengimplementasian kuantitas bisa dalam bentuk konsep, dokumen, laporan maupun surat keputusan yang terkait dengan target kinerja.
Kualitas dalam hal ini mengacu pada target kinerja yang akan dicapai berdasarkan mutu dari capaian kerja yang telah dilakukan yang biasanya memiliki nilai tertinggi hingga mencapai point tertentu. .
Waktu adalah pengukuran target kerja berdasarkan waktu dalam hal ini durasi yang dibutuhkan untuk menjalankan tiap rencana kerja yang dihitung berdasarkan waktu seperti bulan, triwulan atau kuartal.
Biaya mengacu kepada kebutuhan anggaran yang digunakan untuk menyelesaikan tiap pekerjaan berdasarkan rencana kerja yang dihitung berdasarkan nominal di mulai dari juta, puluhan juta atau bahkan ratusan juta.
Acuan Nilai SKP
Tiap jenis pekerjaan dalam penyusunan SKP memiliki point tersendiri yang dinilai dengan mengelompokkan nilai tiap kinerja seperti misalnya untuk tolak ukur sangat baik maka pointnya adalah 91-100 sedangkan untuk indikator baik acuan nilainya adalah 76-90, dan dianggap kurang jika penilaian SKP berada di poin 51-60 hingga dianggap buruk jika poin kinerja hanya berada di angka 50 ke bawah.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!