Perubahan Komponen dalam SKP Guru Terbaru

- Editor

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKP Guru Terbaru – Sebagai pengembangan dari sasaran kinerja pegawai yang sudah ada sebelumnya, SKP terbaru dianggap lebih mencerminkan tujuan utama dalam hal proses reformasi birokrasi yang melalui proses dengan perencanaan kinerja tiap pegawai negeri sipil yang sudah sangat terarah.

Dalam SKP guru terbaru tahun ini, penyusunan rencana, capaian kegiatan, target hingga angka kredit dibuat secara tersistematis yang menuntut para aparatur sipil negara harus benar-benar disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan kerja yang sesuai dengan organisasi tata laksana yang terarah.

Perubahan Komponen SKP

Terdapat sejumlah perubahan-perubahan teknis yang ada pada SKP terbaru dengan SKP sebelumnya, sehingga para PNS harus benar-benar cermat dalam melakukan pengisian serta penyusunan SKP model terbaru ini.

Beberapa perubahan paling mendasar yang ada pada SKP saat ini pun meliputi komponen-komponen yang sangat penting meski tidak semua komponen mengalami perubahan.

Berikut beberapa komponen dalam SKP yang mengalami perubahan:

Komponen Rentang Waktu

Jika pada SKP sebelumnya, proses perencanaan yang terdapat dalam tabel khusus formulir, sasaran kerjanya disusun dalam kurun waktu selama satu tahun atau 12 bulan, maka pada SKP sekarang ini, tiap jadwal perencanaan disusun dalam kurun waktu periodisasi dengan masa 6 bulan untuk tiap periodenya, dihitung mulai Januari – Juni dan Juli – Desember.

Karena disusun untuk kurun waktu berdasarkan periode tiap 6 bulan sekali, membuat proses pengukuran maupun penilaian tiap DP 3 disusun untuk kurun waktu selama 6 bulan pula.

Komponen Tanggal

Perubahan pada komponen rentang waktu membuat penulisan tanggal secara otomatis mengalami perubahan dengan SKP yang sudah ada sebelumnya. Untuk SKP tahun ini, penulisan tanggal dilakukan sebanyak dua kali untuk dua periode, yakni pada Juni untuk periode pertama atau paling lambat pada akhir bulan Juli sudah harus ditandatangani.

Komponen Nilai pada DP 3

Rentang untuk tiap penilaian yang diatur dalam SKP baru memiliki nilai maksimal sebanyak 120 poin sebagai nilai maksimalnya, yang jauh berbeda dengan SKP sebelumnya yang memiliki angka maksimal khususnya untuk penilaian perilaku kerja para PNS sebanyak 100 poin.

Komponen Perilaku Kerja

Pada komponen perilaku kerja yang diatur dalam SKP tahun ini, pada kategori unsur integritas serta disiplin pegawai hanya dinilai untuk periode pertama, sedang pada periode kategori integritas dan disiplin sudah terangkum dalam kategori inisiatif kerja secara keseluruhan.

Komponen Prestasi Kerja

Komponen prestasi kerja adalah komponen terbaru dalam SKP ini. Pada kedua periode ini, prestasi kerja masih satu metode dengan SKP sebelumnya, namun pada periode kedua, ada tambahan komponen baru yakni: ide baru sebagai tambahannya.

Komponen Integrasi Penilaian Prestasi

Komponen yang juga terbaru dalam SKP tahun ini adanya integrasi penilaian prestasi dari tiap kerja dan kinerja aparatur sipil negara yang dihitung selama satu tahun berturut-turut untuk kedua periode dalam penyusunan SKP.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 89 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru