Langkah-Langkah Melakukan Penilaian pada Jenjang PAUD

- Editor

Rabu, 2 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A preschool boy of Hispanic ethnicity sits next to his teacher as she is reading him a book on the classroom floor.

A preschool boy of Hispanic ethnicity sits next to his teacher as she is reading him a book on the classroom floor.

Penilaian proses dan hasil kegiatan belajar PAUD merupakan suatu proses mengumpulkan dan mengkaji berbagai innformasi secara sistematis, terukur, berkelanjutam, serta menyeluruh tentang pertumbuhan dan perkembangan yang telah dicapai oleh anak selama kurun waktu tertentu.

Untuk dapat membuat penilaian hasil belajar PAUD dengan mudah maka, guru dapat memanfaatkan SiPendi.

SiPendi merupakan produk pengembangan model PP PAUD dan Dikmas Jawa Tengah, model ini menjadi solusi bagi para guru atau pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam melakukan proses penilaian perkembangan anak usia dini.

SiPendi dapat diartikan sebagai sebuah system informasi penilaian Perkembangan Anak Usia Dini yang digunakan oleh guru atau pendidik untuk mempermudah dan mempercepat proses rekapitulasi penilaian Perkembangan Anak Usia Dini.

Dengan hadirnya e-Rapor maka pengisian dan pembuatan rapor dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis, karena nilai sudah diinpitkan pada SiPendi sehingga guru langsung dapat mengisi narasi sesuai dengan rekap nilai yang diperoleh dari system penilaian SiPendi.

Aplikasi e-Rapor sudah terintegrasi dengan SiPendi, yaitu system penilaian peserta didik untuk usia dini, sehingga dalam membuat rapor menjadi lebih mudah dan praktis.

Anda dapat menggunakan e-Rapor apabila sekolah Anda sudah terdaftar pada SiPendi. Setelah sekolah Anda terdaftar pada SiPendi dan E-Rapor, guru – guru di sekolah Anda dapat melakukan pengisian rapor dengan lebih mudah dan cepat.

Langkah pertama yang dapat Anda lakukan dalam menggunakan e-Rapor adalah melakukan login ke e-Rapor apabila sudah mendaftar di SiPendi.

Penggunaan di SiPendi, Kepala Sekolah menjadi akun yang paling utama bertugas untuk meninput data baik guru maupun peserta didik. Dengan hal itu maka sangat penting bagi kepala sekolah atau yang mengoperasikan akun sekolah di SiPendi.

Tugas yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah pada akun SiPendi yaitu berupa :

  1. Mendaftar akun sekolah.
  2. Mencatat email dan password akun yang didaftarkan.
  3. Mengatur pengaturan profil sekolah dengan menambahkan logo sekolah serta menambahkan tanda tangan kepala sekolah dan guru.
  4. Menginput data guru.
  5. Menginput data peserta didik.
  6. Mengelompokan peserta didik yang telah di input pada akun SiPendi.
  7. Menambahkan Kompetensi Dasar di sekolah apabila terdapat Kompetensi Dasar tambahan.

Hal diatas merupakan tugas yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah pada saat pendaftaran dan setelah pendaftaran atau setelah akun sekolah sudah terverifikasi.

Tugas akun Kepala Sekolah lebih ditekankan pada menu “Master Data” yang terdapat di SiPendi.

Selain akun Kepala Sekolah, Guru juga perlu melakukan penilaian pada peserta didik. Akun Guru didapatkan pada akun sekolah, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa akun Kepala Sekolah adalah menginput data guru yang mana data tersebut adalah proses pembuatan akun Guru. Dengan itu maka Guru baru bias untuk melakukan penilaian harian kepada peserta didik.

Tugas Guru dengan akun Guru pada akun SiPendi yaitu berupa :

  1. Melakukan setting indikator penilaian.
  2. Mengisi penilaian harian per individu (Checklist, Anekdot, Hasil Karya)
  3. Melakukan input foto dan narasi apabila diperlukan.
  4. Melakukan penilaian catatan perkembangan jasmani dan kesehatan peserta didik.
  5. Melakukan laporan harian, mingguan, dan bulanan.

Langkah – Langkah yang dapat dilakukan guru untuk melakukan penilaian yaitu sebagai berikut :

  1. Melakukan pengisian data dengan memilih menu “Pengaturan” untuk mengisi profil sekolah.
  2. Pilih fitur “Master Data” untuk menambahkan data kelompok, data peserta didik, dan data kompetensi dasar.
  3. Memilih fitur “Catatan Perkembangan” untuk menilai perkembangan emosi, jasmani dan kesehatan.
  4. Melakukan penilaian harian dengan memilih fitur “Penilaian Harian” dan menginput nama – nama peserta didik.
  5. Langkah terakhir adalah cetak laporan dengan memilih fitur “Cetak Laporan”, laporan dapat langsung dicetak sesuai dengan data yang telah di input.

Daftarkan Diri Anda Pada Pelatihan “Penyusunan Perangkat Pembelajaran Sebagai Penunjang SiPendi-eRaport” Bersertifikat 35JP

Anda dapat melakukan pendaftaran dengan cara KLIK DISINI.

Tingkatkan literasi Anda dengan bergabung di Channel Telegram https://t.me/naikpangkatdotcom dan Grup WhatsApp https://linktr.ee/NaikPangkat.Com.

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru