TPACK: 7 Komponen Kemampuan Profesionalitas Guru Abad 21

- Editor

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK) dilakukan dengan tujuan agar dapat dipertimbangkan oleh guru untuk mengintegrasikan teknologi dalam menyampaikan materi atau konten dalam proses pembelajaran. Kerangka Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK) ini berusaha untuk membantu pengembangan professional guru dalam mempraktikan metode yang lebih baik untuk menggambarkan pengintegrasian teknologi yang dimplementasikan dalam pembelajaran.

Maka dari itu Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK) dibutuhkan guru dalam konteks (konten, pedagogi, teknologi,) untuk memahami berbagai jenis tingkat pengintegrasian teknologi yang sedang berkembang di Abad 21

Selaras dengan hal diatas maka dinyakan pula oleh (Mishra, 2005) dalam (Koehler, 2013) kerangka kerja Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK) memiliki peran penting bagi guru dalam mengambil keputusan, guru harus menjadi agen aktif merancang kurikulum untuk setiap pembelajaran.  Kurikulum merupakan gabungan beberapa komponen yang saling terkait untuk menciptakan praktik pembelajaran yang bermakna.

Praktik TPACK dalam pembelajaran misalnya, dalam satu contoh yang diberikan di Praktisi Panduan Pedagogi Teknologi dan Pengetahuan Konten (Hoferet al., 2015 ),Untuk mencapai ini, guru menunjukkan jenis pengetahuan sebagai berikut,

1. CK (Content Knowledge)

CK (Content Knowledge): Penguasaan bidang studi atau materi pembelajaran. Hal ini berhubungan dengan kompetensi guru dalam penguasaan konten atau kompetensi profesionalitas.

2. PK (Pedagogical Knowledge):

PK (Pedagogical Knowledge): Pengetahuan tentang proses dan strategi pembelajaran. Ini erat kaitannya dengan kemampuan guru dalam penguasaan pedagogis atau kompetensi pedagogic.

3. TK (Technological Knowledge)

TK (Technological Knowledge) : pengetahuan bagaiamana menggunakan teknologi digital.  Dalam hal ini, guru memiliki kemampuan up to date mengenai pengetahuan dan penggunaan teknologi digital.

4. TPK (Technological Pedagogial Knowledge)

TPK (Technological Pedagogial Knowledge): Pengetahuan tentang teknologi digital dan pengetahuan mengenai proses dan strategi pembelajaran. Technological Pedagogial Knowledge (TPK) terdiri dari Technological Knowledge atau Pengetahuan Teknologi (TK), Pedagogical Knowledge atau Pengetahuan Pedagogi (PK) yang harus dimiliki oleh guru dalam kemampuan profesionalnya. Hal ini disebutkan pada PP No 19 tahun 2017 tentang perubahan atas PP No 74 Tahun 2008 tentang guru dimana Technological Knowledge (TK) harus dimiliki oleh guru untuk mengembangkan pengetahuan teknologi membawa konseskuensi logis terhadap orientasi pengembangan profesionalitas guru.

 5. PCK (Pedagogical Content Knowledge)

PCK (Pedagogical Content Knowledge): Pengetahuan dari gabungan pengetahuan tentang bidang studi atau materi pembelajaran dengan proses dan strategi pembelajaran.

6. TCK (Technological Content Knowledge)

TCK (Technological Content Knowledge) : Pengetahuan tentang bagaimana materi pembelajaran dapat terjadi diakses, diatur, dan direpresentasikan menggunakan teknologi. Dengan kata lain, pengetahuan tentang teknologi digital dan pengetahuan bidang studi atau materi pembelajaran. 

7. TPACK (Technological Pedagogical Content Knowledge)

TPACK (Technological Pedagogical Content Knowledge): pengetahuan tentang teknologi digital, pengetahuan tentang proses dan strategi pembelajaran, pengetahuan tentang bidang studi atau materi pembelajaran.

Silakan Bapak dan Ibu Guru dapat Ikuti diklat online 64JP “Desain Pembelajaran Kurikulum Paradigma Baru 2022″ ”. Klik LINK INI untuk mendaftar jadi member.

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 940 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru