Proses Pembuatan dan Penyusunan DUPAK Guru

- Editor

Minggu, 30 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyusunan DUPAK Guru – Dupak guru merupakan daftar kegiatan khususnya dalam proses pembelajaran yang telah direalisasikan guru sebagai tenaga pendidik terhitung sejak setahun terakhir yang di dalamnya juga terdapat angka kredit.

Mekanisme pengusulan daftar usulan penetapan angka kredit (Dupak) dilakukan oleh satuan pendidikan dalam hal ini sekolah tempat guru mengajar yang ditujukan kepada tim penilai angka kredit untuk selanjutnya dilakukan penerbitan penetapan terhadap angka kredit (PAK).

Proses penilaian angka kredit guru ini diatur secara khusus dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 serta Permendikbud Nomor 35 Tahun 2010, yang secara teknis mengatur proses penyusunan secara teknis Dupak guru.

Dalam setiap usulan penyusunan Dupak guru juga harus dilampiri bukti berupa fisik, tujuannya agar lebih mudah dan bisa dilakukan verifikasi oleh tim penilai Dupak terhadap realisasi kegiatan guru selama setahun terakhir.

Lampiran dalam Usulan Dupak Guru

Dalam pengusulan Dupak, setiap guru wajib melampirkan lima berkas utama, berikut lima lampiran khusus dalam pengusulan Dupak guru, yang terdiri dari:

  • Dupak
  • Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas Pembelajaran
  • Surat pernyataan khusus tentang pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) 
  • Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru
  • Konsep penetapan angka kredit guru

Lampiran tersebut harus diketahui dan ditandatangani secara langsung oleh kepala sekolah tempat guru mengajar dan distempel basah.

Proses Pembuatan Dupak Guru

Pada prinsipnya proses pembuatan Dupak guru bisa dilakukan dengan mudah, asalkan memahami teknis data pegawai serta jumlah angka kredit yang tercantum dalam setiap unsur kegiatan yang disusun dalam Dupak guru.

Bahkan, kini untuk memudahkan para guru untuk membuat Dupak, saat ini sudah tersedia aplikasi khusus Dupak yang sudah dilengkapi angka kredit dari tiap kegiatan, sehingga dalam aplikasi itu, guru cukup menambahkan besaran angka kredit di kolom tiap kegiatan saja.

Selain itu, sebelum melakukan pengisian Dupak baik melalui aplikasi maupun secara manual, ada baiknya untuk mempersiapkan semua berkas yang terkait dengan proses penyusunan Dupak untuk mengisi kolom tentang identitas guru secara perorangan, seperti SK kepegawaian, PAK tahun sebelumnya, SK kenaikan pangkat maupun Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Unsur Penilaian dalam Dupak Guru

Terdapat dua unsur penilaian dalam penyusunan Dupak guru yang saling terkait dalam hal bobot penilaiannya yakni: unsur utama serta unsur penunjang. Berikut klasifikasi dari masing-masing unsur beserta sub unsur yang ada di dalamnya:

Unsur Utama

  • Pendidikan
  • Pembelajaran
  • Tugas tertentu
  • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang meliputi seluruh komponen terkait yakni: pengembangan diri, publikasi ilmiah serta karya inovatif

Unsur Penunjang

  • Ijazah yang tak sesuai dengan bidang mata pelajaran yang diampu atau diajar
  • Melakukan kegiatan lain sebagai pendukung dari tugas utama sebagai tenaga pendidik
  • Mendapatkan penghargaan yang terkait dengan profesi sebagai tenaga pendidik.

Jangan lewatkan pelatihan untuk guru di bulan Februari 2022 tentang “Penyusunan Dupak Guru” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:

DAFTAR DIKLAT

Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru