Menyusun SKP yang Sesuai dengan Permenpan No. 8 Tahun 2021

- Editor

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyusun SKP – Terbitnya PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 menjadi penanda perubahan penyusunan SKP model baru yang harus mengacu dan berpedoman pada peraturan menteri tersebut yang resmi berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 lalu yang secara otomatis sudah mulai berlaku secara keseluruhan.

SKP 2021 menjadi salah satu komponen paling penting untuk dijadikan sebagai kriteria penilaian kinerja baik PNS maupun guru bahkan menjadi penentu untuk proses kenaikan pangkat maupun jabatan bagi tiap PNS tujuan untuk membantu para aparatur negara khususnya dalam peningkatan kesejahteraan tiap PNS termasuk para tenaga pendidik yang berada di daerah terluar maupun terpencil.

Teknis Penyusunan SKP 2021 

Sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB terbaru itu, menyusun SKP tahun 2021 menuntut tiap PNS termasuk guru untuk menjelaskan secara detail tiap uraian kegiatannya, selain itu setiap kegiatan juga harus bisa diukur dengan menggunakan indikator kuantitas.

Selain itu, penyusunan SKP 2021 juga harus memiliki kesesuaian ataupun relevansi antara wewenang maupun tugas, memiliki standar kinerja yang bisa dicapai dan pelaksanaan kegiatannya juga bisa diukur dengan waktu yang jelas dan sesuai.

Selain itu dalam hal penyusunan SKP secara teknis juga harus berdasarkan dengan perjanjian kinerja PNS, uraian jabatan, organisasi dan tata laksana, perencanaan yang strategis khusus dalam lembaga pemerintah dan juga SKP yang disusun oleh atasan langsung tiap PNS.

Model Penyusunan SKP Terbaru 2021

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu juga disebutkan bahwa terdapat dua model penyusunan SKP yang bisa dipedomani oleh tiap PNS yakni: model dasar atau bisa juga disebut dengan model inisiasi serta model berbasis pengembangan.

Selanjutnya, terdapat dua jenis indikator kinerja dalam proses penyusunan SKP 2021, yakni: kinerja utama serta kinerja tambahan, berikut penjelasannya:

Kinerja Utama

Dalam penyusunan pada jenis kinerja utama harus memiliki sasaran, indikator serta target sasaran yang ada dalam perjanjian kinerja PNS serta harus mempertimbangkan rencana strategis, unit kerja mandiri dan rencana kinerja.

Dalam kinerja utama ini juga harus mengacu pada kualitas, outcome, output dari kinerja baik yang berstandar rendah maupun yang memiliki standar kinerja sedang.

Kinerja Tambahan

Kemudian pada jenis kinerja tambahan ditujukan untuk mendorong kontribusi dan partisipasi para PNS dalam proses pencapaian tiap sasaran kinerja baik dalam satuan unit kerja yang berada dari tugas utamanya sebagai PNS.

Oleh karena itu kesimpulan pada acuan menyusun SKP tahun 2021 yang berdasarkan pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini sangat penting untuk diperhatikan oleh PNS termasuk para guru, karena model penyusunan SKP yang salah justru berdampak pada tertundanya proses kenaikan pangkat.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru