Mekanisme Penambahan Poin Kenaikan Pangkat Guru PNS

- Editor

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan Pangkat Guru – Menjadi seorang PNS tentu merupakan sebuah kebangaan tersendiri sebab bisa ikut berkontribusi membangun negeri. 

Apalagi jika jabatan yang sedang digelutinya adalah sebagai seorang guru. Di sisi lain, bergabung menjadi Pegawai Negeri Sipil juga dapat meningkatkan kondisi finansial. Salah satunya yakni dengan senantiasa meningkatkan angka kredit.

Penambahan angka kredit guru akan berkaitan dengan kenaikan pangkat yang guru PNS peroleh berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja mereka melalui aplikasi penilaian prestasi.

Proses penilaiannya sendiri bertahap yakni berdasar kinerja dan pencapaian target selama setahun. Dengan mengetahui beberapa persayaratan untuk naik pangkat, harapannya kesejahteraan guru PNS dapat segera terpenuhi. 

Penetapan mengenai penambahan penilaian prestasi guru PNS ini sudah masuk dalam peraturan permenpan & RB No. 16 tahun 2009 bahwa guru dapat menaikkan pangkatnya bila telah memenuhi beberapa persyaratan angka kredit kumulatif sesuai jenjang.

Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan 

Berdasarkan tabel angka pada kredit guru, terdapat beberapa kolom yang perlu diperhatikan yakni kolom jabatan guru, pangkat & golongan ruang, kumulatif minimal, per jenjang, pengembangan diri dan publikasi ilmiah / karya inovatif. 

Kolom jabatan guru berisikan dengan beragam tingkat jabatan, misalnya guru pertama, muda, madya dan utama. Ragam perbedaan yang ada pada jabatan guru, juga akan mempengaruhi level pangkat dan Gol. Ruang pun juga dengan kolom lainnya.

Uniknya, salah satu poin yang akan menjadi tambahan dalam kredit kenaikan pangkat guru tersebut yakni urgensitas guru untuk mengunggah publikasi Ilmiah maupun karya inovatif. 

Tujuannya tentu untuk hal baik agar para guru dapat semakin meningkatkan keilmuan dalam dirinya. Sebisa mungkin guru PNS harus menjadi teladan bagi guru lainnya. Ini bukan berarti mendiskriminasi guru yang belum terkategorikan PNS. Tapi semoga menjadi motivasi bagi yang lain untuk senantiasa meningkatkan prestasi.

Cara Perhitungan Angka Kredit Guru

Perhitungan angka kredit kumulatif sesuai dengan jabatan dan pangkat golongan ruang yang setingkat lebih tinggi. Sehingga angka kredit pada 4 kolom per jenjang tersebut sesuai dengan jumlah angka kredit dari Bapak dan Ibu guru untuk menaikkan pangkat atau jabatan. 

Sebagai contoh, misalnya Bapak dan Ibu guru sedang diamanahi jabatan guru pertama dengan golongan pangkat penata muda tingkat I, III/b. Agar dapat menaikkan jenjangnya pada jabatan guru muda,  maka guru tersebut harus mendapatkan angka kredit sebesar 50, agar kalkukasi angka kredit secara keseluruhannya menjadi 200 poin. 

Hanya saja, perhitungannya tidak mutlak seperti demikian. Namun mencakup beberapa hal misalnya komposisi angka kredit guru. 

Bapak dan Ibu Guru dapat menaikkan jabatan apabila telah terpenuhi komposisinya yakni 90% dari unsur utama. 

Unsur ini terdiri dari aspek pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan pembelajaran.   

Sisanya yakni 10% dari unsur penunjang yang terdiri dari perolehan gelar ijazah, penghargaan, pernah menjabat sebagai pengurus maupun menjabat sebagai instruktur pelatihan. 

Demikian ulasan mengenai kenaikan pangkat guru dan beberapa penjelasan perhitungannya. Semoga menginspirasi dan menjadi motivasi bagi para pembaca. 

Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat untuk guru secara gratis yang dapat menunjang kenaikan pangkat guru dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 378 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru