Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022

- Editor

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru– Terkait arah kebijakan dan strategi pengalokasian DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik tahun 2022, bahwa pemerintah sudah menyediakan baik untuk guru PNS maupun PPPK yaitu tunjangan profesi guru , tujangan khusus guru, dan tambahan penghasilan.

Triwulan 1 paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pegu alokasi; Biasanya ada sedikit perbedaan dari setiap daerah untuk pencairan dana tunjangan profesi guru, tidak semua daerah tepat di bulan Maret, ada juga yang cair di bulan April atau Mei. Mengapa demikian ? Karena pentransferan dana membutuhkan waktu yang berbeda – beda tergantung daerahnya. Dana dari pusat akan langsung di transfer kepada daerah, kemudian dari daerah masing- masing yang menstransferkan kepada guru.

Apa saja syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2022? Berikut ini merupakan berkas yang umumnya sebagai syarat untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan tahun 2022 yaitu sebagai berikut :

1. Surat Pengantar

Biasanya surat pengantar ini di buat oleh sekolah yang kemudian di tanda tangani oleh Kepala Sekolah Satuan Pendidikan terkait.

2. Info GTK Status Valid

Yang kedua yaitu yang paling penting yaitu print out status valid info GTK. Dimana status tersebut sudah valid, bisa mulai di cek mulai bulan Maret atau bulan April. Apabila Info GTK dinyatakan Valid biasanya akan muncul redaksi “Status valid tunjangan profesi : VALID (Menunggu verifikasi dinas)”. Apabila telah di nyatakan valid berarti sudah aman, tinggal menunggu verifikasi dinas.

Apabila justru yang tampil “TIDAK VALID” dan biasanya berwarna merah, maka bapak dan ibu guru perlu memperbaikinya terkait data, dan berkah- berkas lainnya sampai berubah menjadi valid dan biasanya berwarna hijau.

3. SPTJM

SPTJM merupakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak harus di lengkapi dengan materai. Bisa di bantu untuk mendownloadkan oleh operator sekolah.

4. Surat Keterangan Aktif Mengajar

Syarat selanjutnya yaitu surat keterangan aktif mengajar dari Kepala Sekolah. Ada juga beberapa daerah yang tidak melampirkan ini, sehingga di sesuaikan dengan permintaan di daerah tersebut atau daerah bapak dan ibu mengajar.

5. Daftar Hadir

Untuk pencairan dana triwulan 1 ini berarti yang di perlukan yaitu daftar hadir dari bulan Januari hingga bulan Maret. Ini juga berlaku di daerah daerah tertentu, dan daftar hadir bisa berupa daftar hadir online yang di print out atau daftar hadir offline tergantung dari permintaan Dinas di daerah terkait.

Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bisa bermanfaat dan dapat di jadikan acuan untuk bisa menyiapkan syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru , agar proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 dapat berjalan dengan lancar.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia dan sudah terpercaya. DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP dan mendapatkan full supprt instruktur? Segara daftar dengan cara KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar ? Silahkan Hubungi 087719662338 (Rahma)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru