Syarat dan Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2022

- Editor

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar PPG – Selain menjadi salah satu indikator untuk mengukur kompetensi pedagogik dan profesionalitas para tenaga pendidik, Pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya dalam jabatan juga sangat terkait erat untuk peningkatan kesejahteraan para guru.

Dengan keikutsertaan guru dalam PPG maka secara otomatis akan mendapatkan sertifikat pendidik untuk mendapatkan tambahan tunjangan insentif yang nilainya terus meningkat sesuai dengan tingkat golongan maupun SK inpasing tenaga pendidik.

Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022

Untuk bisa mengikuti PPG dalam jabatan, tenaga pendidik harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:

  • Telah berstatus dan diangkat sebagai guru terhitung sejak tanggal 31 Desember 2015.
  • Telah dinyatakan terdaftar dalam data Dapodik resmi Kemendikbud minimal sejak tanggal 31 Juli 2017.
  • Telah memiliki NUPTK (Bisa diisi setelah dinyatakan lulus dalam pretest)
  • Memiliki kualifikasi minimal S1 atau setidaknya D-IV yang berasal dari perguruan tinggi yang program studinya telah terakreditasi yang dinyatakan melalui hasil scan ijazah.
  • Memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan program pendidikan yang hendak diambil.
  • Aktif mengajar terhitung sejak tahun 2014 hingga 2018 yang dinyatakan dengan SK tugas mengajar dari kepala sekolah.
  • Berstatus sebagai guru, baik PNS, non PNS atau honorer di sekolah negeri dengan menyertakan SK pengangkatan secara resmi baik dari kepala daerah setempat maupun dari Dinas Pendidikan serta guru tetap yayasan.
  • Memiliki usia maksimal 58 tahun per tanggal 31 Desember 2018.
  • Sehat secara jasmani maupun rohani dan bebas narkoba.
  • Berkelakuan baik.

Cara Daftar PPG Dalam Jabatan 2022

Jika semua persyaratan di atas telah terpenuhi semuanya, maka proses selanjutnya adalah melakukan pendaftaran melalui laman resmi PPG dalam jabatan tahun 2022. Berikut langkah demi langkahnya:

  1. Buka browser dan akses laman resmi https://ppg.simpkb.id/
  2. Isi user name serta password yang sebelumnya telah didaftarkan, setelah itu pilih Login.
  3. Jika belum memiliki akun, Anda bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan memiliki tombol Daftar.
  4. Saat berhasil masuk ke halaman beranda, akan ada notifikasi undangan sebagai calon peserta PPG dalam jabatan 2022.
  5. Setelah itu, klik Selanjutnya. Dalam menu ini akan tampil berbagai pilihan submenu seperti: Seleksi Akademik, Seleksi Administrasi, Konfirmasi Kesediaan mengikuti PPG dalam jabatan, Penetapan peserta serta Lapor Diri.
  6. Masih di menu yang sama, akan ada informasi terkait kriteria peserta yang berhak mengikuti PPG Dalam Jabatan, yang unsur persyaratannya tertera seperti berikut ini: tidak atau belum memiliki sertifikat pendidik; Memiliki status sebagai guru, baik PNS, CPNS, Honorer maupun Guru Tetap Yayasan; SK Pengangkatan sebagai guru terhitung per tahun 2015; Memiliki standar kualifikasi pendidikan minimal diploma 4 atau S1.
  7. Jika kriteria di atas sudah Anda anggap sesuai, maka tahap selanjutnya adalah klik Mendaftar kemudian klik kembali pilihan Mendaftar Sekarang.
  8. Isi formulir pendaftaran peserta yang meliputi: Jenjang Mapel PPG, Bidang studi, kualifikasi pendidikan, tahun tamat, jenis studi, fakultas dan nama perguruan tinggi asal.
  9. Unggah semua berkas hasil scan yang dibutuhkan termasuk SK pengangkatan.
  10. Setelah selesai, klik Mendaftar, kemudian pilih “Ya” sebagai tanda bahwa data yang Anda masukkan sudah benar.
  11. Cetak atau print kartu tanda peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pendaftaran.
  12. Tunggu pengumuman kelulusan.

Itulah cara daftar PPG 2022. Proses pengumuman kelulusan ini biasanya membutuhkan waktu yang tidak terlalu lama, sehingga ada baiknya untuk sering mengunjungi laman https://ppg.simpkb.id/, karena akan ada notifikasi secara khusus melalui akun Anda.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru