Syarat Lengkap Program Sekolah Penggerak

- Editor

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Sekolah Penggerak diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk mewujudkan pendidikan terbaik di Indonesia.

Bagi Nadiem, Sekolah Penggerak akan menjadi akselerasi untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang sesuai dengan mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi berupa literasi dan numerasi serta karakter siswa, diawali dengan SDM yang unggul seperti kepala sekolah dan guru.

Kepala sekolah dan guru dianggap sebagai motor penggerak dalam menumbuhkan kompetensi dan karakter yang dapat dikembangkan oleh siswa. Nadiem mengingatkan bahwa ekosistem sekolah yang baik bukanlah untuk menumbuhkan kompetensi siswa melainkan untuk menumbuhkan kolaborasi pada siswa.

Dengan kolaborasi maka dapat menumbuhkan ekosistem sekolah yang sehat dalam hal pengetahuan dan inovasi dapat ditumbuhkan bersama. Kolaborasi juga sangat diperlukan bagi seluruh warga sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua.

Program ini akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1 – 2 tahap lebih maju.

Program ini dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.

Persyaratan Mendaftar Sebagai Sekolah Penggerak

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi sekolah untuk dapat mengikuti Program Sekolah Penggerak. Program ini akan melibatkan 10.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 250 kabupaten atau kota pada tahun ajaran 2022 atau 2023.

Pemilihan kabupaten atau kota yang bisa mengikuti Sekolah Penggerak akan ditetapkan berdasarkan komitmen daerah tersebut dalam kinerja bidang pendidikan dan komitmennya kedepan. Dengan menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengganti kepala sekolah yang bersangkutan untuk memastikan pelatihan berjalan optimal.

Persyaratan untuk Kepala Sekolah yang Ingin Mendaftar sebagai Peserta Sekolah Penggerak adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki sisa masa jabatan sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya satu kali masa jabatan.
  2. Terdaftar dalam data dasar pendidikan (Dapodik)
  3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan sebenarnya sedang bertugas di sekolah dengan sisa masa jabatan sebagai kepala sekolah dari yayasan atau badan perkumpulan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika psikotropika, dan zat adiktif apabila dinyatakan lulus dalam pengumuman seleksi tahap kedua.

Kemendikbud akan menyeleksi dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Memiliki tujuan atau misi yang ingin dicapai.
  2. Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran.
  3. Memiliki kemampuan pendampingan.
  4. Memiliki kemampuan untuk membangun kerjasama.
  5. Berorientasi untuk belajar.
  6. Memiliki kedewasaan etis.

Sekolah yang lolos seleksi akan diberikan bantuan berupa anggaran khusus untuk meningkatkan kualitas sekolah dalam jangka waktu 3 tahun.

Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan bahwa terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk dapat mengikuti program ini.

Daftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id untuk Mendapatkan Seminar dan Diklat Gratis!

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Berita Terbaru