Sekolah Wajib Melaksanakan PTM Terbatas di Tahun 2022

- Editor

Rabu, 5 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTM Terbatas dilaksanakan untuk menghindari penurunan capaian pembelajaran karena pembelajaran jarak jauh akibat pandemi.

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan pada masa awal pandemi ternyata menimbulkan banyak dampak negatif, salah satunya adalah terjadi penurunan kemampuan belajar siswa selama pandemi.

Kominfo menilai bahwa PJJ yang berkepanjangan akan berdampak besar dan permanen bagi para peserta didik. Dampak yang sangat diantisipasi adalah terjadinya putus sekolah, penurunan capaian belajar, dan kesehatan mentar serta psikis pada peserta didik.

Berdasarkan riset INOVASI dan Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, pendidikan di Indonesia sudah kehilangan 5-6 bulan pembelajaran pertahun.

Sedangkan Riset Bank Dunia menyatakan bahwa dalam kurun waktu 0,8 sampai 1,3 tahun compunded learning loss dengan kesenjangan antara siswa kaya dengan siswa miskin meningkat 10%.

Pada riset yang sama juga menyatakan bahwa tingkat putus sekolah di Indonesia meningkat sebesar 1,12 % dimana angka tersebut adalah 10 kali lipat dari Agka Putus SD Tahun 2019.

Maka dari itu, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan kebijakan baru terkait pembelajaran tatap muka terbatas yang dimulai pada Januari 2022.

Direktur Jendral (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek Jumeri menegaskan bahwa mulai semester II tahun ajaran 2021/2022, semua peserta didik wajib melaksanakan PTM Terbatas.

Mulai Januari 2022, PTM Terbatas dapat dilaksanakan setiap hari dengan kapasitas 100 persen di daerah khusus dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut aturan PTM Terbatas untuk sekolah di wilayah PPKM dengan level 1-2 yang merujuk pada SKB 4 Menteri terbaru.

Seperti yang dijelaskan dalam SKB terbaru, satuan pendidikan dengan level daerah PPKM 1 dan 3 dapat melaksanakan PTM setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas dengan ketentuan belajar maksimal enam jam per harinya.

Apabila vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga pendidik 50 – 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40 – 50%, PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.

Namun, apabila vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan dibawah 50% dan warga lansisa dibawah 40% maka pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50% dan lama belajar empat jam per hari.

Agar PTM Terbatas dapat dilaksanakan secara baik, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah dengan cara menggunakan teknologi digital.

Pada SKB 4 Menteri 2022 terdapat perubahan dimana penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya adalah 14×24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut.

Untuk mempersiapkan PTM Terbatas yang lebih baik maka guru perlu mengikuti beberapa pelatihan berupa seminar atau diklat.

Peatihan ini diselenggarakan oleh e-Guru.id dengan judul “Pengelolaan Kelas Masa Daring & PTMT dengan Model Pembelajaran Active Learning” yang akan dilaksanakan pada tannggal 10 – 17 Januari 2022.

Pendaftaran dapat Anda lakukan dengan cara KLIK DISINI.

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru