Tunjangan Profesi Guru PPPK dan PNS, Tenyata Sangat Berbeda!

- Editor

Rabu, 5 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sering disebut dengan tunjangan sertifikasi sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan ini diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki status kepegawaian tetap. Sedangkan PPPK merupakan ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja pada jabatan tertentu.

Dengan demikian, tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK dan PNS tentunya berbeda. Selain pada status kepegawaian, perbedaan tersebut ada pada segi besaran gaji pokok maupun teknis penyalurannya.

Perbedaan Besaran Gaji Pokok

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

1. Besaran Gaji Pokok PNS

Dalam aturan tersebut, dijelaskan di poin C bahwa besaran tunjangan profesi bagi guru yang berstatus CPNSD dibayarkan sebanyak 80% dari gaji pokoknya. Kemudian bagi PNSD, dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok.

Besaran gaji pokok bagi PNS dalam hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Untuk golongan III (tiga) a, gaji pokok atau TPG-nya sebesar Rp. 2.579.400.

2. Besaran Gaji Pokok PPPK

Besaran gaji pokok untuk guru PPPK mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal KEMENDIKBURISTEK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-Pegawai Negeri Sipil.

Pada bagian D poin nomor 2 dijelaskan bahwa penerima tunjangan sertifikasi bagi guru berstatus PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Kemudian besaran gaji pokok PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji pokok PPPK yang setara dengan PNS golongan IIIa adalah golongan IX (sembilan). Dalam aturan tersebut gaji pokok untuk golongan IX ketika pertama kali diangkat adalah sebesar Rp. 2.966.500.

Jika disimpilkan, TPG bagi PNS golongan IIIa itu sebesar 2.579.400. Sementara TPG untuk PPPK golongan IX yang setara dengan golongan IIIa PNS adalah sebesar Rp. 2.966.500.

Maka dari sisi jumlah, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi PPPK dan PNS yang sama-sama diangkat dari masa kerja 0 tahun perbedaannya sekitar Rp. 387.100, lebih besar PPPK.

Perbedaan dari Segi Penyaluran

Secara teknis, penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi sangat berbeda. Perbedaan ini yang kemudian dianggap hal yang paling mencolok antara PNS dan PPPK.

1. Penyaluran Bagi PNS

Aturan atau regulasi tentang penyaluran TPG untuk PNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Sipil Daerah.

Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa penyaluran tunjangan profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan keweanangannya. Artinya Pemerintah Pusat akan menyalurkan anggaran ke Pemerintah Daerah, kemudian Pemerintah Daerah melakukan transfer ke rekening guru yang menerima TPG.

2. Penyaluran Bagi PPPK

Teknis penyaluran bagi PPPK telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non-Pegawai Negeri Sipil.

Pada pasal 14 dijelaskan bahawa penyaluran tunjangan profesi dan tunjngan khusus bagi guru non PNS yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik (Pusat Pembiayaan Layanan Pendidikan).

Artinya penyaluran bagi guru PPPK dan PNS berbeda. Bagi guru PPPK diberikan secara langsung oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan bagi PNS, disalurkan melalui Pemerintah Daerah.

Hal yang Harus Diperhatikan

Perbedaan-perbedaan tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini tentunya tidak menjadikan salah satu yang terbaik. Pemerintah di setiap mengeluarkan kebijakan tentunya telah melakukan pertimbangan terlebih dahulu. Baik dari sisi besaran dan penyaluaran, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Selama TPG-nya diterima, maka guru tidak perlu lagi khawatir akan hak-hak yang seharusnya diperoleh.

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 397 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru