Cara Menentukan Golongan PPPK Guru dan Besaran Gaji Yang Diberikan

- Editor

Senin, 3 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK guru merupakan salah satu ASN yang lowongannya dibuka oleh pemerintah beberapa waktu lalu bersamaan dengan pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Baik PNS maupun PPPK, keduanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah.

Menurut badan Kepegawaian Negara (BKN) ASN merupakan sebuah profesi yag ditujukan kepada pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Sedangkan PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK guru merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang pendidikan.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 5 tentang ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat sebagai PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sedangkan pengertian PPPK yang tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.

Menurut Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, sejumlah hak yang dapat diterima oleh PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Pada tahun 2021 seleksi PPPK untuk pertama kalinya digelar oleh BKN dan ditujukan untuk guru. Lewat keputusan BKN ini juga maka bisa diketahui bahwa guru di seluruh Indonesia tidak lagi mengikuti CPNS. Melainkan mengikuti seleksi khusus PPPK untuk guru.

Formasi ini ditujukan khusus untuk guru honorer yang mana menjadi jawaban atas permintaan dari seluruh guru honorer di Indonesia. Karena selama ini banyak guru honorer yang mengeluh kesulitan untuk lolos CPNS. Dimana masih banyak yang lolos CPNS di formasi guru berasal dari fresh graduated.

Lewat seleksi yang dibuat khusus ini maka kesempatan guru honorer menjadi ASN lebih besar. Tentunya dengan memenuhi sejumlah syarat yang juga disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yaitu lolos seleksi dan memenuhi syarat lain untuk bisa mengikuti PPPK guru.

Gaji yang diterima para guru yang lolos seleksi PPPK kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Perhitungan pokoknya adalah gaji pokok setelah dikurangi pajak penghasilan. Setiap guru PPPK kemudian berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji.

Adapun kenaikan gaji guru PPPK ini sendiri dibagi menjadi dua golongan, yakni Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa. Proses kenaikan gaji ini sendiri kemudian juga akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PPPK juga tidak hanya menerima gaji pokok saja tetapi juga menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan ini diberikan kepada PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi PNS. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tujangan jabatan fungsional serta tunjangan lainnya.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 952/MK/02/2019 pada tanggal 27 Desember 2019 menyebutkan bahwa gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I hingga XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, dan juga ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.

Konversi gaji PPPK ke dalam golongan I-XVII, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan dengan rincian pertama jenjang SD = golongan PPPK I, kedua SMP sederajat = golongan IV, ketiga SLTA/Diploma I sederajat = golongan V, keempat Diploma II = golongan VI, kelima Diploma III = golongan VII, keenam Sarjana/Diploma IV = golongan IX, ketujuh Pascasarjana S2 = golongan X, kedelapan Pascasarjana S3 = golongan XI.

Adapun berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerja sebagai berikut:

1. Golongan I PPPK masa kerja 0 tahun memperoleh gaji Rp 1.794.900. Untuk masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji Rp 2.686.200.

2. Golongan II PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp 1.960.200. Untuk masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp 2.843.900.

3. Golongan III PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp 2.964.200.

4. Golongan IV PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp 3.089.600.

Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap 3 Untuk Siapa? Simak Siapa Saja yang Bisa Daftar Seleksi P3K Guru Tahap 3

5. Golongan V PPPK masa kerja nol tahun memperoleh gaji Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

7. Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.

8. Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

9. Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.

10. Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

11. Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

12. Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

13. Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

14. Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

15. Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Ikutilah DIKLAT GRATISSSSS 40 JP SPESIAL AWAL TAHUN “Membuat PTK Untuk Kenaikan Pangkat” yang diselenggarakan oleh gurujuara.com

PTK

Penulis : Erlin Yuliana

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 336 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis