Inilah Karakteristik Kurikulum Prototipe untuk Jenjang SMP dan Pendidikan SLB!

- Editor

Selasa, 28 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum Prototipe merupakan kurikulum yang disarankan (tidak diwajibkan) oleh pemerintah untuk diterapkan pada satuan pendidikan. Penerapan Kurikulum Prototipe ini dimaksudkan sebagai jembatan untuk mempermudah proses pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Sehingga, dalam penerapannya, penting untuk disesuaikan dengan masing-masing jenjang pendidikan.

Di samping karakteristik utamanya, terdapat karakteristik khusus dalam penerapan Kurikulum Prototipe pada masing-masing jenjang dan satuan pendidikan. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai karakteristik Kurikulum Prototipe untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB). Silakan disimak ulasannya berikut ini.

Karakteristik Kurikulum Prototipe di SMP

Untuk jenjang SMP, karakteristik Kurikulum Prototipe secara spesifik memuat 3 hal berikut ini:

· Mata Pelajaran Informatika Wajib

Karakteristik yang pertama dapat dilihat dari kewajiban mengikuti mata pelajaran Informatika bagi seluruh siswa. Alasan diwajibkannya mata pelajaran ini pada Kurikulum Prototipe adalah agar siswa dapat menyesuaikan diri dengan dengan perkembangan teknologi digital. Mengingat bahwa kecakapan terhadap internet dan literasi digital merupakan bekal yang akan sangat berguna bagi para peserta didik di masa yang akan datang.

· Panduan Mata Pelajaran Informatika yang Komprehensif

Karakteristik berikutnya masih berkaitan dengan mata pelajaran Informatika. Dalam Kurikulum Prototipe, tenaga pengajar atau guru yang membawakan mata pelajaran Informatika tidak selalu berlatar belakang pendidikan yang linier. Baik guru senior, guru pemula, atau guru dengan latar pendidikan yang berbeda memiliki kesempatan yang sama untuk mengajarkan mata pelajaran Informatika, dengan catatan bahwa satuan pendidikan harus memiliki panduan mata pelajaran Informatika yang komprehensif dan aplikatif. 

· Pembelajaran Berbasis Proyek

Karakteristik berikutnya adalah dalam hal pembelajaran berbasis proyek. Di jenjang pendidikan SMP, pembelajaran berbasis proyek dapat dilakukan minimal sebanyak 3 kali dalam satu tahun ajaran. Hal tersebut penting untuk dilakukan demi menguatkan profil Pelajar Pancasila. 

Karakteristik Kurikulum Prototipe di SLB

Pendidikan khusus atau Sekolah Luar Biasa (SLB) juga dapat menerapkan Kurikulum Prototipe. Namun, capaian pembelajaran SLB yang dibuat dalam Kurikulum Prototipe hanya ditunjukkan pada mereka yang memiliki hambatan intelektual.

Sedangkan untuk para pelajar SLB yang tidak memiliki hambatan intelektual apapun, capaian pembelajarannya adalah disamakan dengan jenjang sekolah regular yang sederajat. Hal tersebut berlaku dengan tetap menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.

Sehingga, dalam pendidikan khusus atau SLB, para pelajar juga diharapkan dapat melakukan pembelajaran dengan berbasis proyek sehingga dapat dicapai aspek penguatan Pelajar Pancasila. Penerapan pembelajaran berbasis projek tersebut dapat dilakukan dengan mengambil tema-tema yang sama dengan sekolah reguler. 

Sehingga pada akhirnya, pelajar yang menempuh pendidikan di SLB dapat meraih pendalaman materi dan aktivitas yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya masing-masing.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru