Pengertian dan Tujuan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Guru

- Editor

Rabu, 22 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi seorang guru, menjadi guru PNS adalah impian. Selain mendapat tunjangan, guru juga bisa mengusulkan kenaikan pangkat. Namun, kenaikan pangkat harus sesuai dengan penilaian prestasi kerja yang didasarkan pada sasaran kinerja pegawai (SKP) guru dan perilaku kerja. 

Seorang guru PNS akan mendapat gaji dan  tunjangan penuh dari pemerintah. Hal ini pula yang membuat peminat seleksi PNS selalu melimpah setiap tahunnya. Mengingat banyaknya keuntungan yang bisa diperoleh jika menempati posisi tersebut.

Jika seorang guru ingin mengusulkan kenaikan pangkat, maka sebelumnya harus mengikuti penilaian prestasi kerja. Penilaian tersebut didasarkan pada sasaran kinerja pegawai (SKP) guru dan perilaku kerja selama ini dengan persentase 60 persen dan 40 persen. 

SKP guru sendiri artinya adalah  beban kerja yang harus dicapai oleh PNS guru atau guru yang mengemban tugas tambahan lain dalam jangka waktu selama satu tahun. Tugas tambahan yang dimaksud bisa berupa kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan ketua pelatihan program keahlian atau program studi. SKP ini disusun dengan beban kerja selama 1 tahun penuh. 

Sedang tujuan dari SKP ini ialah membentuk seorang guru yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil ketika mengemban tugasnya sebagai guru PNS. SKP juga berfungsi sebagai bahan dalam mengevaluasi kinerja guru yang memiliki tugas tambahan lain. 

Keberadaan SKP yang diakumulasikan dengan perilaku kerja guru, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka penghargaan, pembinaan, peningkatan karier dan disiplin guru. 

Cara dan Hal yang Penting Diperhatikan dalam Pembuatan SKP 

Penyusunan SKP ini harus pada tugas pokok jabatan yang diemban oleh guru. Mengingat hal tersebut adalah tindak lanjut dari visi dan misi sekolah. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan SKP adalah sebagai berikut:

  1. Jelas
  2. Dapat diukur
  3. Relevan
  4. Dapat dicapai
  5. Memiliki target waktu 

Angka kredit pada SKP dapat dimanfaatkan untuk proses kenaikan pangkat menjadi setingkat lebih tinggi. Namun tugas jabatan, angka kredit dan waktu pelaksanaan selama satu tahun harus berupa kegiatan nyata dan terukur. Penetapan SKP juga dilaksanakan pada awal bulan Januari setiap tahunnya. 

Namun jika Kepala Sekolah atau guru dengan tugas tambahan dipindahkan ke tempat baru setelah bulan Januari, maka guru tersebut harus membuat SKP baru di tempat tersebut. Pasalnya jika kewajiban membuat SKP tidak dijalankan, maka akan mendapat saksi. 

Demikian pengertian dan tujuan dari sasaran kinerja pegawai (SKP) guru beserta tata cara pembuatannya. Jadi bila guru ingin naik pangkat, maka pembuatan SKP tidak boleh diabaikan. Mengingat SKP menempati 60 persen penilaian di samping perilaku kerja yang memiliki persentase 40 persen agar pengajuan kenaikan pangkat bisa disetujui. 

Ingin memahami lebih lanjut tentang SKP Guru serta cara mudah penyusunannya? Ikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh e-Guru.id berikut ini:

Langkah Pendaftaran:
1. Lakukan pembayaran ke rekening BNI 0158622716 (Heri Triluqman Budi Santoso)
2. Mengisi link pendaftaran: https://bit.ly/WORKSHOP_SKP
3. Konfirmasi pembayaran dan masuk grup

Ingin dibantu mendaftar? Hubungi kontak berikut:

0895147800871 (Idha)
085161610200 (Lidiyah)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 901 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru