3 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Guru dalam Proses Penilaian Siswa

- Editor

Jumat, 26 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penilaian siswa – Penilaian merupakan tahapan penting dalam sebuah pembelajaran. Proses dan pengelolaan nilai siswa harus dilakukan secara tepat akan guru bisa mendapatkan gambaran tepat terkait kompetensi siswa. Selanjutnya, penilaian tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi yang muara akhirnya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan. 

Sebuah pembelajaran tanpa adanya evaluasi tidak akan mencapai tujuan dari pembelajaran itu sendiri. Pasalnya, guru tidak tahu sejauh mana efek yang telah diberikan oleh guru selama proses pembelajaran tersebut. 

Nah, dalam proses penilaian siswa sudah pasti terdapat standar tertentu yang digunakan untuk mengukur kompetensi peserta didik. Artinya, sebuah penilaian tidak boleh dilakukan secara subjektif oleh guru. Karena cara seperti itu akan mengaburkan kompetensi siswa. 

Dan berikut ini adalah beberapa hal yang perlu dilakukan guru agar proses penilaian terhadap siswa dapat berfungsi sebagaimana mestinya. 

Memiliki Kebijakan Penilaian

Dalam melakukan penilaian siswa, guru wajib memiliki sebuah kebijakan tertentu atau standar dalam memberikan nilai. Kebijakan tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam penentuan nilai siswa. Sehingga penilaian kepada siswa tidak mengandung unsur subjektivitas. 

Dalam proses penilaian siswa di tingkat sekolah dasar misalnya, yang berlaku saat ini akan kurikulum 2013. Sehingga yang menjadi tolak ukur dalam penilaian, indikator yang digunakan dalam penilaian, harus mengacu pada kurikulum tersebut. 

Kemudian kebijakan yang telah dibuat tersebut harus terbuka. Artinya, baik sesama guru dan siswa perlu tahu kebijakan yang berlaku dalam sebuah penilaian. Sehingga guru tahu tindakan apa yang harus dilakukan ketika memberi nilai. Pun demikian dengan siswa, mereka tahu apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan nilai terbaik. 

Dan yang tak kalah penting dalam kebijakan penilaian adalah konsistensi dalam pelaksanaannya. Sehingga tidak akan terjadi masalah di kemudian hari atau pihak-pihak yang merasa dirugikan.  

Memiliki Catatan Penilaian

Dalam melakukan penilaian, guru juga perlu memiliki catatan-catatan. Dari catatan tersebut, nantinya bisa digunakan untuk menentukan nilai siswa di tengah atau akhir semester. 

Adanya catatan tersebut sangat penting. Sebab yang menjadi unsur penilaian terhadap siswa tentu saja bukan hanya hasil pekerjaan saja, namun juga perlu melihat faktor lain di luar itu. Misalnya, bagaimana cara siswa untuk mengerjakan soal-soal ujian, kerja keras mereka, serta kreativitas yang dilakukan. 

Hal yang abstrak seperti itu akan sulit dituangkan dalam sebuah penilaian jika tidak tercatat dengan baik. Itulah manfaat membuat catatan untuk proses penilaian. 

Mampu Mengelola Nilai dengan Baik

Kemampuan guru dalam mengelola data nilai siswa juga sangat penting. Kemampuan tersebut akan menentukan akurasi nilai dalam pengolahannya. 

Banyak cara untuk mengolah nilai siswa, salah satunya yaitu menggunakan Microsoft Excel. Dengan aplikasi besutan Microsoft Office tersebut, guru dapat mengolah nilai siswa secara mudah dan serba otomatis. Misalnya untuk membuat rata-rata nilai, guru tak perlu melakukan penjumlahan secara manual menggunakan kalkulator. Namun di Excel bisa dilakukan secara otomatis hanya dengan satu klik saja. 

Tapi memang literasi guru dalam menggunakan Excel terbilang masih rendah. Sehingga pengelolaan nilai dilakukan secara manual dan risiko terdapat kesalahan akan sangat besar. 

Dalam proses penilaian siswa bisa di pelajari. Jika Anda ingin belajar penggunaan Microsoft Excel untuk penilaian siswa, Anda bisa belajar secara mandiri melalui buku ini. Klik pada gambar untuk mendapatkan bukunya!

Itulah beberapa hal yang perlu dilakukan guru dalam proses penilaian siswa. Sehingga hasil dari penilaian tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. 

Berita Terkait

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Berita Terbaru

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

News

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB