Cara Daftar dan Syarat Jadi Guru Penggerak

- Editor

Sabtu, 11 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belakangan ini istilah Guru Penggerak, Sekolah Merdeka,  Kampus Merdeka sedang ramai diperbincangkan di kalangan para pendidik. Karena hal tersebut salah satu program yang tergolong sangat baru dalam paket kebijakan Merdeka Belajar yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan utamanya adalah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik di masa yang akan datang melalui proses pendidikan. 

Perlu dipahami bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan program berupa Guru Penggerak yang merupakan salah satu implementasi dari Merdeka Belajar. 

Bagi para guru yang mengikuti program tersebut akan mendapatkan bimbingan dan dilaksanakan secara online, adanya konferensi, pertemuan dengan para ahli, hingga pendampingan yang dilaksanakan selama sembilan bulan. 

Pengarahan selama sembilan bulan tersebut mungkin akan menjadi waktu yang melelahkan karena memang terbilang cukup lama. Namun faktanya, meskipun demikian, tetapi banyak sekali yang berminat untuk menjadi bagian dari program Guru Penggerak ini.

Adapun tujuan diadakannya program ini adalah, diharapkan para peserta bisa mencapai beberapa tujuan. Salah satunya adalah memahami filosofi pendidikan ala Ki Hajar Dewantara, kemudian melakukan kolaborasi dengan para guru, murid, dan juga orang tua demi mendukung, mengevaluasi, hingga mengembangkan sistem pembelajaran yang dipusatkan kepada peserta didik.

 Selain itu, program ini juga diharapkan bisa mendukung pertumbuhan kepemimpinan murid. Oleh karena itu, dilakukan seleksi yang cukup ketat. Sebab, calon Guru Penggerak ini diarahkan untuk mempunyai moral yang matang, emosi, dan juga spiritual yang baik. Sehingga dapat mengembangkan dirinya dan juga kelompok yang nantinya menjadi tanggung jawabnya. 

Cara Mendaftar dan Proses Jadi Guru Penggerak

Jika saat ini Anda berprofesi sebagai seorang guru, maka tidak ada salahnya untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari program Guru Penggerak ini. Program tersebut sama sekali tidak mengganggu tugas Anda di sekolah. 

Untuk bisa menjadi bagian dari Guru Penggerak, yang pasti Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Kemudian, melengkapi beberapa formulir yang sudah disediakan. Tidak lupa juga untuk melampirkan CV secara lengkap. 

Selain itu, Anda juga wajib membuat esai dan melakukan tes bakat skolastik. Apabila tahap satu lolos, maka Anda akan mengikuti tahap yang kedua, yaitu tes simulasi mengajar dan wawancara online. 

Nah, apabila Anda berhasil melalui seleksi tersebut, barulah akan mengikuti program selama 9 bulan.

Syarat Menjadi Guru Penggerak

Sebelum mendaftarkan diri, ada baiknya Anda memperhatikan syarat menjadi Guru Penggerak sebagaimana  berikut ini: 

1.      Menjabat sebagai seorang guru, baik di jenjang TK, SD, SMP, SMA, baik itu yang swasta maupun negeri.

2.      Terdaftar di data pokok pendidikan.

3.      Pendidikan terakhir minimal D4/S1

4.      Pengalaman mengajar minimal 5 tahun dan mahasiswa mengajar tidak kurang 10 tahun.

5.      Tidak tengah mengikuti CPNS, PPG, atau yang lainnya.

Jika melihat syarat yang ditentukan oleh pihak penyelenggara tampaknya tidak ada syarat khusus yang sulit. Dan mungkin banyak di antara Anda yang sudah memenuhi syarat-syaratnya menjadi Guru Penggerak. Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk mencoba mendaftarkan diri. 

Demikian seputar cara daftar Guru Penggerak, proses seleksi, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.  

Mengingat program Guru Penggerak ini merupakan salah satu implementasi dari kebijakan Merdeka Belajar yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, tidak ada salahnya jika Anda belajar lebih dulu terkait apa itu konsep Merdeka Belajar melalui pelatihan berikut ini:

LINK PENDAFTARAN “DIKLAT MERDEKA BELAJAR, MERDEKA MENGAJAR”

Untuk info lebih lanjut, silakan menghubungi kontak berikut ini: 085641020358 (Admin Navida)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis