Arahan Kemendikbud untuk Sekolah yang Akan Menerapkan Kurikulum Merdeka

- Editor

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semua sekolah di Indonesia diharapkan bisa segera mengimplementasikan Kurikulum Merdeka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Terkait hal tersebut, maka Kemendikbud ristek pun memberikan sejumlah arahan yang sangat penting.

Seperti diungkapkan oleh Anindito Aditomo sebagai Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), bahwa peran pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung sekolah-sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka sangat penting. Pemda adalah penyelenggara sekaligus pembina dalam pelaksanaan kurikulum tersebut.

Oleh sebab itu, pihak Pemda wajib memahami filosofi kurikulum yang baru tersebut.

“Filosofi ini penting untuk dipahami bersama karena peran Pemda dalam implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sangat krusial dan esensial,” ucapnya seperti dirilis oleh laman resmi Kemendikbudristek.

Setelah itu, Anindito memberikan saran kepada sekolah yang akan menerapkan Kurikulum Merdeka tersebut.

Pertama, pihak pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek memberikan kebebasan dan membuka ruang dalam mengkontekstualisasikan kurikulum secara lebih luas kepada sekolah. Dengan kata lain, sekolah memiliki kebebasan dalam proses penerapan kurikulum tersebut. Pasalnya, kurikulum yang baru ini memiliki dasar kebebasan dan kemerdekaan dengan acuan-acuan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Khusus untuk Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek memberi kebebasan dan membuka ruang dalam mengkontekstualisasikan kurikulum secara lebih luas kepada sekolah,” paparnya di dalam acara Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pengembang Kurikulum Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tahap pertama.

Kemendikbud menyadari bahwa setiap sekolah pasti memiliki karakter masing-masing. Sehingga muatan pelajaran yang akan disampaikan oleh guru bisa disesuaikan dengan karakter tersebut. Oleh karena itu, ketika menyusun kurikulum pun harus disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

Kemendikbudristeka tidak mengatur secara rinci dan sekolah diberikan kebebasan dan kewenangan untuk mengesahkan kurikulum yang akan digunakan.

Kemendikbudristek tidak mengatur secara rinci kurikulum melainkan sekolah yang kita beri tugas dan kewenangan untuk menyusun dan mengesahkan kurikulum di tingkat satuan pendidikannya,” tuturnya.

Begitukan ketika akan membuat materi muatan lokal, hal tersebut bisa disesuaikan dengan kondisi sekitar.

Halaman Berikutnya

Bagi sekolah yang baru akan menerapkan kurikulum ini…..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis