Arahan Kemendikbud untuk Sekolah yang Akan Menerapkan Kurikulum Merdeka

- Editor

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semua sekolah di Indonesia diharapkan bisa segera mengimplementasikan Kurikulum Merdeka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Terkait hal tersebut, maka Kemendikbud ristek pun memberikan sejumlah arahan yang sangat penting.

Seperti diungkapkan oleh Anindito Aditomo sebagai Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), bahwa peran pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung sekolah-sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka sangat penting. Pemda adalah penyelenggara sekaligus pembina dalam pelaksanaan kurikulum tersebut.

Oleh sebab itu, pihak Pemda wajib memahami filosofi kurikulum yang baru tersebut.

“Filosofi ini penting untuk dipahami bersama karena peran Pemda dalam implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sangat krusial dan esensial,” ucapnya seperti dirilis oleh laman resmi Kemendikbudristek.

Setelah itu, Anindito memberikan saran kepada sekolah yang akan menerapkan Kurikulum Merdeka tersebut.

Pertama, pihak pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek memberikan kebebasan dan membuka ruang dalam mengkontekstualisasikan kurikulum secara lebih luas kepada sekolah. Dengan kata lain, sekolah memiliki kebebasan dalam proses penerapan kurikulum tersebut. Pasalnya, kurikulum yang baru ini memiliki dasar kebebasan dan kemerdekaan dengan acuan-acuan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Khusus untuk Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek memberi kebebasan dan membuka ruang dalam mengkontekstualisasikan kurikulum secara lebih luas kepada sekolah,” paparnya di dalam acara Lokakarya Peningkatan Kapasitas Pengembang Kurikulum Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tahap pertama.

Kemendikbud menyadari bahwa setiap sekolah pasti memiliki karakter masing-masing. Sehingga muatan pelajaran yang akan disampaikan oleh guru bisa disesuaikan dengan karakter tersebut. Oleh karena itu, ketika menyusun kurikulum pun harus disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

Kemendikbudristeka tidak mengatur secara rinci dan sekolah diberikan kebebasan dan kewenangan untuk mengesahkan kurikulum yang akan digunakan.

Kemendikbudristek tidak mengatur secara rinci kurikulum melainkan sekolah yang kita beri tugas dan kewenangan untuk menyusun dan mengesahkan kurikulum di tingkat satuan pendidikannya,” tuturnya.

Begitukan ketika akan membuat materi muatan lokal, hal tersebut bisa disesuaikan dengan kondisi sekitar.

Halaman Berikutnya

Bagi sekolah yang baru akan menerapkan kurikulum ini…..

Berita Terkait

Contoh Soal Diagnostik Kognitif dalam Menyambut Murid Baru
Tahun Ajaran Baru Tiba, Bagaimana Cara Menangani Murid yang Sulit Diatur?
TERAKHIR HARI INI! Berkaitan dengan PPG Daljab 2024, Segera Lakukan Ini Sekarang Melalui Dapodik
Cara Edit Sertifikat PMM yang Terdapat Kesalahan Data
Polemik TPG Telat Cair, Dirjen GTK Pastikan Terus Mengawal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bisa Dapat Dana Hingga 4,7 Per Bulan Melalui Program Ini
Fakta Dilapangan Tentang Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 yang Cair Lebih Cepat
Guru Kategori Ini Akan Diuntungkan Jika PPG Daljab 2024 Ditunda 4 sampai 5 Bulan ke Depan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:04 WIB

Contoh Soal Diagnostik Kognitif dalam Menyambut Murid Baru

Minggu, 30 Juni 2024 - 15:19 WIB

Tahun Ajaran Baru Tiba, Bagaimana Cara Menangani Murid yang Sulit Diatur?

Minggu, 30 Juni 2024 - 15:10 WIB

TERAKHIR HARI INI! Berkaitan dengan PPG Daljab 2024, Segera Lakukan Ini Sekarang Melalui Dapodik

Minggu, 30 Juni 2024 - 10:30 WIB

Cara Edit Sertifikat PMM yang Terdapat Kesalahan Data

Kamis, 27 Juni 2024 - 10:31 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bisa Dapat Dana Hingga 4,7 Per Bulan Melalui Program Ini

Berita Terbaru

Pengembangan Diri

Gratis! Download Sertifikat Webinar Pendidikan 32 Jam Bulan Juli 2024

Minggu, 30 Jun 2024 - 18:22 WIB

News

Cara Edit Sertifikat PMM yang Terdapat Kesalahan Data

Minggu, 30 Jun 2024 - 10:30 WIB