Resmi, Ini Urutan Penempatan Formasi PPPK Guru 2024, Bagaimana Peluang Guru Honorer, Negeri, Guru Swasta dan Lulusan PPG?

- Editor

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam paparan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) terbaru salah satunya adalah membahas mengenai skema mekanisme rencana seleksi ASN tahun 2024 termasuk didalam nya urutan formasi PPPK 2024.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Dalam penyelenggaraan seleksi CASN tahun 2024 ini dilakukan melalui CAT BKN. yang terdiri dari CPNS dan PPPK. 

Untuk formasi PPPK dikhususkan formasinya hanya untuk tenaga non ASN. Yang mana ha ini berdasar pada UU ASN No. 20 tahun 2023.

Dalam artikel ini kita akan fokuskan untuk pembahasan berkaitan dengan PPPK. Terdapat lowongan formasi. Untuk pelamar yang memenuhi lowongan formasi akan menjadi PPPK Penuh waktu.

Sedangkan untuk pelamar yang tidak memenuhi lowongan formasi akan diangkat menjadi PPPK Paruh waktu.

Meski demikian nantinya bagi PPPK paruh waktu akan dibuat kebijakan mekanisme seleksi khusus dengan PermenPAN RB guna menerapkan mekanisme seleksi khusus agar bisa menjadi PPPK penuh waktu.

Garis besar perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu terletak dalam waktu bekerja, namun keduanya sama sama memiliki NIP secara nasional yang dikelola BKN.

Kemudian lebih lanjut juga dipaparkan berkaitan dengan kriteria pelamar dan urutan pengisian formasi PPPK secara berturut turut, yaitu:

  1. Eks THK II (terdaftar di database BKN & melamar di instansi tempat bekerja.
  2. Tenaga Non ASN yang terdata di database BKN.
  3. Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

 Tentunya dengan persyaratan pengalaman di bidang yang relevan:

  • Minimal 2 tahun (jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama).
  • Minimal 3 tahun (jenjang muda)
  • Aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 3 tahun berturut turut.

Formasi PPPK diperuntukan bagi:

  • Eks THK II
  • Non ASN yang  terdata di database BKN
  • Non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah

Dan perlu menjadi catatan bahwa kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Kemudian pertanyaan kita bersama Bagaimana Peluang Guru Honorer, Negeri, Guru Swasta dan Lulusan PPG?

Halaman selanjutnya,

Berikut adalah usulan rekomendasi…

Berita Terkait

Kategori Ini Tidak Bisa Ikut PPG Daljab Tahun Ini Walaupun Masuk Kategori Guru Tertentu dalam Permendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024
Resmi, Nunuk Suryani Sampaikan PPG Daljab 2024 Baru Bisa Diselenggarakan 4 atau 5 Bulan Lagi!
Info Lengkap Seputar PembaTIK 2024: Cara Daftar, Link Daftar, Syarat Peserta, dan Jadwal Lengkap
Viral! Beredar Khusus Guru Akan Ada Kenaikan Gaji di Bulan Oktober 2024
Catat Pengumuman Penting Dirjen Nunuk Persiapan PPG Daljab 2024 Tanggal 21 Juni 2024 Jangan Lewatkan!
Ini Langkah Selanjutnya Setelah Menyelesaikan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2024
Kabar Gembira dari Bu Nunuk: Tidak Ada Prioritas PPPK 2024, Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK 2024
Cara Menambahkan Riwayat Pendidikan Formal Secara Mandiri di PTK Datadik untuk Pemutakhiran Data
Berita ini 474 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Juni 2024 - 09:58 WIB

Kategori Ini Tidak Bisa Ikut PPG Daljab Tahun Ini Walaupun Masuk Kategori Guru Tertentu dalam Permendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024

Sabtu, 22 Juni 2024 - 09:22 WIB

Resmi, Nunuk Suryani Sampaikan PPG Daljab 2024 Baru Bisa Diselenggarakan 4 atau 5 Bulan Lagi!

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:45 WIB

Info Lengkap Seputar PembaTIK 2024: Cara Daftar, Link Daftar, Syarat Peserta, dan Jadwal Lengkap

Rabu, 19 Juni 2024 - 10:48 WIB

Viral! Beredar Khusus Guru Akan Ada Kenaikan Gaji di Bulan Oktober 2024

Selasa, 18 Juni 2024 - 09:55 WIB

Catat Pengumuman Penting Dirjen Nunuk Persiapan PPG Daljab 2024 Tanggal 21 Juni 2024 Jangan Lewatkan!

Berita Terbaru