Resmi, Ini Urutan Penempatan Formasi PPPK Guru 2024, Bagaimana Peluang Guru Honorer, Negeri, Guru Swasta dan Lulusan PPG?

- Editor

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam paparan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) terbaru salah satunya adalah membahas mengenai skema mekanisme rencana seleksi ASN tahun 2024 termasuk didalam nya urutan formasi PPPK 2024.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Dalam penyelenggaraan seleksi CASN tahun 2024 ini dilakukan melalui CAT BKN. yang terdiri dari CPNS dan PPPK. 

Untuk formasi PPPK dikhususkan formasinya hanya untuk tenaga non ASN. Yang mana ha ini berdasar pada UU ASN No. 20 tahun 2023.

Dalam artikel ini kita akan fokuskan untuk pembahasan berkaitan dengan PPPK. Terdapat lowongan formasi. Untuk pelamar yang memenuhi lowongan formasi akan menjadi PPPK Penuh waktu.

Sedangkan untuk pelamar yang tidak memenuhi lowongan formasi akan diangkat menjadi PPPK Paruh waktu.

Meski demikian nantinya bagi PPPK paruh waktu akan dibuat kebijakan mekanisme seleksi khusus dengan PermenPAN RB guna menerapkan mekanisme seleksi khusus agar bisa menjadi PPPK penuh waktu.

Garis besar perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu terletak dalam waktu bekerja, namun keduanya sama sama memiliki NIP secara nasional yang dikelola BKN.

Kemudian lebih lanjut juga dipaparkan berkaitan dengan kriteria pelamar dan urutan pengisian formasi PPPK secara berturut turut, yaitu:

  1. Eks THK II (terdaftar di database BKN & melamar di instansi tempat bekerja.
  2. Tenaga Non ASN yang terdata di database BKN.
  3. Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

 Tentunya dengan persyaratan pengalaman di bidang yang relevan:

  • Minimal 2 tahun (jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama).
  • Minimal 3 tahun (jenjang muda)
  • Aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 3 tahun berturut turut.

Formasi PPPK diperuntukan bagi:

  • Eks THK II
  • Non ASN yang  terdata di database BKN
  • Non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah

Dan perlu menjadi catatan bahwa kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Kemudian pertanyaan kita bersama Bagaimana Peluang Guru Honorer, Negeri, Guru Swasta dan Lulusan PPG?

Halaman selanjutnya,

Berikut adalah usulan rekomendasi…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 589 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis