Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

- Editor

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan terbaru dari Nunur Suryani selaku Ditjen GTK, terkait bahwa guru PPPK tidak akan dijadikan PPPK paruh waktu. Ini menjaid kabar baik atau kabar buruk? Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Kabar baik bagi guru honorer yang termasuk dalam prioritas satu (P1) dan tidak mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 mereka dapat bernapas lega. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa guru PPPK tidak akan dijadikan PPPK paruh waktu.

Dalam sebuah diskusi dan buka bersama Fortadikbud pada Jumat (22/3), Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa guru ASN, termasuk P1 dan guru mata pelajaran (mapel), tidak memenuhi syarat untuk masuk ke dalam sistem PPPK paruh waktu. 

 “Guru tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem PPPK paruh waktu. Dasarnya jelas bahwa guru ASN harus memenuhi beban kerja 24 jam, sehingga tidak memungkinkan mereka mengajar di sekolah lain,” demikian keterangan Bu Nunuk.

Meskipun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan usulan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Personil (RPP) Manajemen ASN agar guru tidak termasuk dalam sistem PPPK paruh waktu, Dirjen Nunuk berharap semua usulan terkait masalah guru dapat diakomodasi dalam RPP tersebut.

Namun, terdapat tantangan dalam pengadaan formasi guru PPPK tahun 2024. Meskipun Kemendikbudristek menyiapkan kebutuhan formasi sebanyak 419.146, usulan yang diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) jauh dari mencukupi.

 Dirjen Nunuk mengungkapkan bahwa terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi guru PPPK, termasuk 2.633 P1 yang sebenarnya telah lulus seleksi PPPK tahun 2021.

Halaman selanjutnya,

“Misi kami sebenarnya ingin..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 7,106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis