Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

- Editor

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari Raya Idul Fitri tinggal menunggu waktu saja, ada kabar yang beredar bahwa nantinya sebelum lebaran guru dan kepala sekolah akan mendapatkan 2 tunjangannya.

Apakah hal ini benar adanya? Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, simak artikel ini hingga selesai.

Info Terkait THR Tahun 2024

Sebagai informasi untuk pencairan THR Pensiunan sudah dicairkan oleh PT Taspen yang mana hal ini juga diumumkan melalui akun media sosial PT Taspen.

Yang mengumumkan bahwa Pencairan THR untuk pensiunan tahun 2024 telah dimulai sejak 22 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

THR pensiunan dihitung berdasarkan gaji pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pensiun pokok, dibulatkan ke atas kelipatan terdekat ratusan rupiah.

Kemudian untuk THR guru dan kepala sekolah umum dalam hal ini yaitu di bawah naungan Kemendikbud sebagaimana tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, akan dicairkan mulai H-10 Hari Raya.

Yang mana apabila melihat tanggalan pemerintah, Hari Raya akan jatuh pada tanggal 1 April, maka dimungkinkan awal April THR guru dan Kepala sekolah ASN sudah mulai di cairkan.

Berbeda dengan guru di bawah Kemendikbud, untuk guru dibawah naungan Kemenag dari Naikpangkat,com peroleh informasi ada beberapa daerah yang telah mulai pencairan THR nya.

Jadi satu Tunjangan yang cair sebelum lebaran ini yaitu salah satunya adalah THR (Tunjangan Hari Raya) untuk guru yang berstatus ASN.

Info Terkait TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Apabila melihat progres yang saat ini ada di lapangan, sedikit kemungkinan apabila TPG Triwulan 1 ini akan dicairkan sebelum lebaran.

Namun tidak menutup kemungkinan juga hal ini bisa terjadi. Karena tertuang dalam Juknis terbaru TPG yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 yang berlaku, bahwa pencairan TPG triwulan 1 mulai dicairkan di bulan April.

Saat ini, proses telah mencapai tahap keempat, yaitu Pengusulan SKTPG yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan terkait. Setelah itu, akan ada penerbitan SKTPG dan pencairan tunjangan triwulan 1.

Halaman selanjutnya,

Berbeda untuk guru dibawah naungan …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 57,653 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis