Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

- Editor

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa mulai di cairkan H-10 Hari Raya, Daerah ini siap mencairkan THR pada tanggal 28 Maret.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, simak artikel ini hingga selesai.

Dikutip dari jpnn.com, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah bersiap untuk mencairkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya. 

THR ini direncanakan akan cair dalam pekan ini, membawa kelegaan bagi para ASN menjelang perayaan Hari Raya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Syakirin Hukmi, dalam pernyataannya pada Senin (25/3), menyatakan bahwa pembayaran THR ASN dijadwalkan paling lambat akan dilakukan pada tanggal 28 Maret 2024.

 “THR ASN paling lambat kita bayarkan tanggal 28 Maret 2024, langsung ke rekening ASN,” ujarnya.

Pihak terkait sedang mempercepat pembahasan peraturan wali kota (perwal) sebagai dokumen pencairan THR 2024. 

Jika perwal itu selesai hari ini (Senin, red) atau besok, THR ASN bisa cair lebih cepat yakni tanggal 27 Maret 2024,” tambah Syakirin.

Total anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Mataram untuk pembayaran THR ASN tahun 2024 mencapai lebih dari Rp36 miliar. Dana tersebut terbagi atas Rp27 miliar untuk pembayaran THR dan Rp9 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Pembayaran THR ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

 Namun, gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

Meskipun demikian, untuk para tenaga honorer, tidak ada pemberian THR yang disediakan. Syakirin menjelaskan bahwa non-ASN tidak termasuk dalam penerimaan THR, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran (SE) Mendagri yang diterima.

Halaman selanjutnya,

Namun ada pengecualian bagi …

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 837 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru