Menkeu Beberkan Tanggal Pencairan THR Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2024, Simak Selengkapnya!

- Editor

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia mengumumkan kabar gembira terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dan mengungkapkan tanggal pencairan THR 2024.

 Pemberian THR  ini termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga guru dan kepala sekolah yang berstatus PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). THR tahun ini akan cair penuh 100%, mengakhiri periode tiga tahun sebelumnya di mana pembayaran THR tidak dilakukan penuh akibat dampak pandemi Covid-19.

Pembayaran THR untuk PNS dan PPPK tahun 2024 ini akan mengikuti perhitungan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Tunjangan melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. 

Besaran THR untuk PNS dan PPPK diberikan sebesar 1 bulan gaji pokok. Sementara itu, TNI dan Polri akan menerima THR sebesar 1 bulan gaji pokok dan tunjangan kinerja.

Tanggal Pencairan THR 2024

THR untuk tahun 2024 dijanjikan akan dicairkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 22 April 2024, maka THR kemungkinan besar akan dicairkan pada tanggal 12 April 2024. 

Kejelasan waktu pencairan ini diharapkan memberikan kesiapan finansial kepada para ASN dalam menyambut hari kemenangan.

Namun dari pihak Kemenkeu belum memastikan tanggal pastinya, dikarenakan waktu penyaluran THR ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah.

Jaid bisa sata di satu daerah lebih cepat dengan satu daerah lainnya, namun patokannya tetap yaitu 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Proses pencairan THR akan dilakukan melalui satuan kerja masing-masing ASN, memastikan transparansi dan efisiensi dalam distribusi dana.

Halaman selanjutnya,

ASN yang pensiun sebelum tanggal…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16,899 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis