Jadwal Pencairan Rapelan Kenaikan Gaji Guru ASN Januari- Februari 2024, Ini Jawabannya!

- Editor

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesuai dengan PP nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah resmi menaikan nya sebanyak 8% gaji PNS termasuk juga guru mendapatkan kenaikan gaji tahun 2024.

Kenaikan gaji ini sudah berlaku dari Januari 2024, namun untuk pencairan besaran gaji pokok baru ini baru dimulai di bulan Maret 2024. Sedangkan bulan Januari dna Februarai masih menggunakan gaji pokok lama.

Kemudian pertanyaan kita, kapan kekurangan gaji tersebut akan diberikan? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Dikutip dari CNBC Indonesia,  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan besaran gaji baru PNS, PPPK, TNI dan Polri akan berlaku pada bulan Maret 2024. Adapun, besaran kenaikan gaji bulan Januari dan Februari ini akan dibayarkan dalam bentuk rapelan pada bulan Maret.

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, mengatakan satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024,” kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, Kamis (1/2/2024).

Apabila kondisi sekarang meskipun sudah menerima gaji bulan Maret dengan nominal baru atau sudah dengan gaji pokok baru namun belum sekaligus rapelan kenaikan gaji bulan Januari dan Februari.

Berdasarkan pernyataan pihak kemenkeu yang memastikan bahwa pencairan rapelan dilakukan di bulan maret 2024. Jadi bisa dilakukan di awal maret, pertengahan maret atau bahkan di akhir maret.

Bisa dimungkinakan dari hari ini hingga tanggal 31 Maret 2024 antara tanggal tersebut untuk pencairan rapelan kenaikan gajinya.

Karena hanya ada keterangan di bulan Maret saja, semoga saja tidak melewati hingga bulan april.

Kemudian pertanyaan kita, apakah bisa pemberian rapelan ini terpisah dengan pencairan gaji bulanan? Jawabannya adalah bisa, karena skemaini yang digunakan oleh PT Taspen untuk memberikan rapelan pensiun.

Halaman selanjutnya,

Sesuai dengan pengumuman …

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,861 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis