Pencairan Rapelan Kenaikan Gaji Guru  Januari dan Februari 2024 belum Juga Dicairkan, Bagaimana Sistem Sebenarnya?

- Editor

Senin, 4 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Update terakhir tentang pencairan rapelan kenaikan gaji 8% bagi ASN termasuk juga bagi guru yang berstatus ASN hingga saat ini belum juga pencairan.

Kita bertanya tanya sebenarnya bagaimana sistemnya? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Dalam website resmi Kementerian Keuangan Indonesia https://djpb.kemenkeu.go.id/ dalam salah satu artikelnya dengan judul Kenaikan Gaji PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan dibayar Maret 2024.

Dijelaskan bahwa ‘Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru. Gaji bulan Januari dan februari 224 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 (mendahului pengajuan Gaji Bulan Maret 2024 atau bersamaan dengan / setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024)’.

Sehingga apabila merujuk pada berita terbitkan website resmi Kemenkeu tersebut bahwa belum ada sumber valid yang menjelaskan tanggal pasti pencairan rapelan kenaikan gaji ini.

Karena memang belum ada tanggal pasti kapan akan dicairkannya, karena sebagaimana kutipan dalam berita tersebut pencairan rapelan kenaikan gaji bisa mendahului pengajuan Gaji Bulan Maret 2024 atau bersamaan dengan / setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.

Karena kondisi yang terjadi di lapangan hingga pencairan gaji bulan Maret belum juga ada kabar pencairan rapelan ini dimungkingkan baru akan di cairkan setalah pengajuan gaji ater 2024.

Yang artinya rapelan dibayar terpisah dari gaji bulanan bulan Maret.

Apabila kita melihat pada kasus lain, yaitu untuk pencairan kenaikan pensiunan sesuai dengan Pengumuman Nomor PUM-01/DIR/2024 tentang penetapan/ penyesuaian pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil, purnawirawan POLRI, tunjangan kehormatan anggota komite nasional pusat, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemendekaan dan janda/warakawi/dudanya yang berlaku terhitung 1 januari 2024.

Halaman selanjutnya,

‘Mengingat pembayaran pensiun…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,167 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis