Final! Guru Madrasah Perlu Bersiap Menggunakan Aplikasi AKGTK

- Editor

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petunjuk teknis (juknis) dan aplikasi asesmen merupakan bagian dari program pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) yang dilakukan Ditjen Pendidikan Islam melalui Program Realizing Education’s Promise Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR).

Seperti yang kita tahu, perkembangan teknologi terus berkembang dengan sangat pesat. Turut serta dalam transformasi digital, Kemenag dalam waktu dekat segera menghadirkan aplikasi asesmen guru madrasah dan tendik atau disingkat dengan nama aplikasi AKGTK.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muchamad Sidik Sisdiyanto menjelaskan bahwa juknis dan aplikasi asesmen menjadi instrumen untuk mengukur kualitas guru madrasah dan tendik.

Finalisasi Aplikasi dan Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tendik (AKGTK) dan Koordinasi Admin Kelompok Kerja Guru dan Tenaga kependidikan (KKGTK) telah dilaksanakan selama tiga hari pada tanggal 31 Januari -2 Februari 2024.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir beberapa perwakilan guru, kepala Madrasah, Perguruan Tinggi Keagamaan dan umum, praktisi pendidikan, serta tim pengembang aplikasi.

“Untuk memastikan bahwa kita telah mencapai kualitas mutu pendidikan yang berstandar tinggi, perlu dilaksanakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tendik (AKGTK), maka juknis dan aplikasi asesmen ini menjadi instrumen penting,” jelas Sidik di Jakarta, pada Rabu, 31 Januari 2024.

Lantas, apa saja hal penting yang dibahas dalam kegiatan finalisasi aplikasi AKGTK?

Yuk simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Halaman selanjutnya,

Empat hal penting dalam finalisasi asesmen guru…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 328 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis