Kabar Baik! Pemerintah Akan Beri Insentif Hingga Percepatan Naik Pangkat Bagi Guru di Daerah 3T

- Editor

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan guru serta pemerataan guru di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Oleh karena itu, kapasitas guru perlu diperkuat.

“Terkait dengan penyebaran, jadi masalahnya bukan hanya kekurangan guru, tetapi peta penyebaran guru. Kemarin ada formasi guru di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), termasuk Papua, dan Nusa Tenggara Timur yang tidak terisi. Sehingga ini jadi isu yang harus diselesaikan dengan baik,” terang Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Peningkatan Peringkat PISA, di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.

Menurutnya, berdasarkan peta penyebarannya, guru yang mendapat formasi luar Pulau Jawa, maka guru tersebut pindah ke Pulau Jawa. Begitu juga dengan guru yang berada di kabupaten/desa terpencil, maka mereka akan pindah ke kota.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kementerian PANRB sedang menyiapkan kebijakan pemberian insentif hingga kenaikan pangkat bagi guru yang mengajar di daerah 3T. Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim juga mengungkapkan hal yang serupa dengan Menteri Anas.

“Soal penataan SDM sangat penting, karena pemerintah ingin Indonesia-Sentris ini bukan hanya pembangunan infrastrukturnya yang merata, tetapi juga pembangunan SDM-nya. Dan guru menjadi bagian penting pembangunan SDM agar merata di seluruh Indonesia. Maka pemerintah sesuai arahan Presiden Jokowi menyiapkan pengembangan insentif bagi guru di 3T,” kata Nadiem.

Halaman Selanjutnya,

Kebutuhan guru di daerah 3T…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis