Kabar Gembira, Penjelasan MenPAN RB bahwa Penyelesaian Guru Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2024

- Editor

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan berita gembira bagi seluruh guru honorer menjadi PPPK tahun 2024.

Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini hingga tuntas.

Dikutip dari JPNN.com  Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 17 Januari 2024, Menteri Anas mengumumkan bahwa seluruh honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Namun, pengangkatan ini akan melibatkan proses seleksi khusus untuk honorer yang telah masuk dalam pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Menteri Anas, terdapat sebanyak 2,3 juta honorer yang telah masuk dalam pendataan BKN. Namun, jumlah ini belum termasuk hasil seleksi PPPK yang direncanakan pada tahun 2023. 

Pengumuman ini menjadi angin segar bagi banyak honorer yang selama ini berharap untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai aparatur sipil negara.

Penting untuk dicatat bahwa proses seleksi bagi honorer yang akan menjadi PPPK akan melibatkan Computer Assisted Test (CAT). Meskipun demikian, Menteri Anas menegaskan bahwa seleksi CAT untuk honorer ini tidak sekompleks seleksi umum yang diikuti oleh pelamar lain. 

Ada mekanisme khusus yang akan diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB). 

Hanya honorer yang terdaftar dalam database BKN yang akan diangkat menjadi PPPK, baik secara penuh waktu maupun paruh waktu.

Lebih lanjut, Menteri Anas memberikan klarifikasi terkait honorer yang tidak memiliki formasi. Bagi honorer tanpa formasi, mereka akan sementara waktu diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Namun, jika ada formasi yang tersedia, mereka dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Untuk mengatasi permasalahan honorer yang tercecer, Menteri Anas menjanjikan adanya solusi yang akan diimplementasikan.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih, menyambut baik pengumuman tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu mengutamakan skala prioritas dalam menyelesaikan masalah honorer.

Dalam konteks ini, honorer yang sudah masuk dalam data BKN menjadi fokus utama pemerintah. Baitih menyoroti pentingnya penyelesaian yang cepat agar jumlah honorer yang harus diangkat menjadi PPPK dapat berkurang secara signifikan.

Halaman selanjutnya,

Baiktih juga memahami alasan …

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 776 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis