Informasi terbaru untuk guru yang telah sertifikasi ini tidak jauh jauh mengenai kabar pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 4 tahun 2023.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang informasi ini silahkan simak artikel ini hingga selesai.
Berdasarkan update terbaru terakhir yaitu di tanggal 22 November berikut ini daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 4 Tahun 2023 , antara lain:
- Non ASN Tangsel
- Non ASN SMP Sumbar
- Non ASN Batam
Kemudian yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan daerah daerah lainnya? Dan bagaimana dengan guru yang telah berstatus ASN.
Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu Anda ketahui bahwasannya regulasi pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru ASN dengan guru ASN memiliki perbedaan.
Regulasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru ASN
Regulasi yang mengatur yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Bagi guru ASN Daerah, alokasi dana yang akan dipergunakan untuk membayar tunjangan profesi guru sudah tersedia di kas keuangan daerah semenjak awal tahun anggaran sesuai dengan usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat.
Dana tersebut langsung dikirim oleh kementerian keuangan ke Kas daerah masing-masing, baru kemudian didistribusikan kepada rekening masing masing guru.
Sehingga bisa dikatakan bahwa untuk guru ASN memiliki regulasi yang lebih panjang karena tidak langsung kepada rekening masing masing penerima tunjangan
Regulasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN
Regulasi yang mengatur yaitu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.
Tentu yang mana sistem pencairannya juga berbedad dengan guru yang telah berstatus sebagai ASN.
Halaman selanjutnya,
Dalam regulasi ini dibahas tentang ..
Halaman : 1 2 Selanjutnya