Tunjangan profesi guru Triwulan 4 mulai dicairkan di bulan November hal ini merujuk pada regulasi yang saat ini berlaku. Tunjangan profesi diberikan kepada guru ASN baik di pusat maupun daerah yang kini telah memasuki Triwulan 4.
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023 jadwal pemberian tunjangan profesi guru Triwulan 4 mulai disalurkan pada November 2023.
Sebagaimana diketahui bahwa tunjangan profesi merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru ASN.
Tunjangan lainnya yang diterima guru ASN seperti tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.
Tunjangan profesi diberikan dalam bentuk uang ke rekening masing-masing penerima.
Meski dikatakan sebagai salah satu penghasilan diluar gaji.
Perlu Anda ketahui bahwa terdapat kategori guru sertifikasi yang akan dicairakn TPG nya dan ada pula guru sertifikasi yang tidak dapat mencairkan TPG nya.
Untuk mengetahui lebih banyak, simak informasi ini hingga selesai.
Kategori Guru Yang Dicairkan TPG Triwulan 4
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten /Kota.
Dalam salah satu pasalnya dijelaskan syarat bagi guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi. Yaitu dalam pasal 4, bahwa
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebulan “baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
- Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Halaman selanjutnya,
Kategori guru yang tidak dicairkan TPG..
Halaman : 1 2 Selanjutnya