Bullying Marak Terjadi Di Sekolah, Pemerintah Minta Sekolah Bentuk TPPK di Sekolah

- Editor

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat terkait kekerasan terhadap anak. Untuk mengatasi masalah ini, langkah konkret harus diambil, dan salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah apakah sekolah di mana Anda mengajar sudah membentuk TPPK?

 Jika belum, sangat penting bagi semua guru dan pendidik untuk memberikan dorongan dan dukungan agar sekolah segera membentuk TPPK sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dibentuk bukan hanya sekadar untuk kepatuhan terhadap peraturan, melainkan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif. Ini juga melibatkan keberagaman serta menjadikan sekolah sebagai tempat yang nyaman dan aman bagi semua peserta didik.

Peraturan ini, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Nomor 46 Tahun 2023, adalah langkah yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia. 

Peraturan ini mengatur berbagai aspek yang terkait dengan keamanan peserta didik dan pendidik dalam proses pendidikan.

Selain memberikan perlindungan bagi peserta didik, peraturan ini juga berupaya melindungi hak dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini memastikan bahwa seluruh komponen dalam lingkungan pendidikan dapat bekerja dan belajar dengan damai, nyaman, dan menyenangkan.

 Dengan implementasi yang tepat, peraturan ini bisa menjadi langkah awal yang positif dalam menangani masalah kekerasan terhadap anak dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan inklusif di seluruh Indonesia.

Tata Cara Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

1. TPPK berjumlah ganjil minimal terdiri dari 3 anggota, dengan unsur:

  • – guru / pendidik (bukan kepala satuan pendidikan)
  • – komite sekolah / perwakilan orang tua / wali
  • – (bisa ditambahkan) perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi.

2. Untuk sekolah nonformal, TPPK beranggotakan atas unsur pendidik (bukan kepala satuan pendidikan).

3. Syarat anggota TPPK:

  • – tidak pernah terbukti melakukan tindak kekerasan
  • – tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih
  • – tidak pernah dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.

Catatan:

– TPPK diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

– Seluruh persyaratan dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi materai.

Halaman selanjutnya,

Penting untuk memeriksa..

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 271 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB