Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Dari Pemerintah, Simak Informasinya!

- Editor

Sabtu, 21 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penarikan mahasiswa PPL

Foto: Penarikan mahasiswa PPL

Kabar gembira ini berlaku untuk semua guru baik jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK yang berstatus sebagai guru PNS. Akhirnya RUU ASN disahkan dan PNS aktif diberi kenaikan gaji oleh Presiden Jokowi sebesar 8 persen.

Yuk simak selengkapnya dalam ulasan artikel berikut ini.

Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya bahwa PNS akan mengalami kenaikan gaji hingga 8%, tentu hal ini juga berlaku bagi And guru yang berstatus PNS. Setelah peningkatan gaji sebesar 8 persen dari Presiden Jokowi dan persetujuan RUU ASN oleh DPR RI.

Sebagai informasi juga bahwa harapannya kenaikan gaji ASN termasuk untuk guru PNS yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.

Sebagai bagian dari ASN, PNS aktif juga akan menerima kenaikan gaji yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi sebelum persetujuan RUU ASN.

RUU ASN juga mencakup ketentuan tentang PNS aktif, yang kini secara resmi akan mendapatkan peningkatan gaji yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

RUU ASN, yang akhirnya disahkan oleh DPR RI, juga mengatur tentang kesejahteraan dan tata cara kinerja PNS aktif.

Penting untuk dicatat bahwa ASN mencakup PNS aktif, PPPK, dan PPPK paruh waktu yang merupakan tenaga honorer.

Untuk detail mengenai regulasi  PPPK paruh waktu dan PPPK akan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah selanjutnya.

Berikut adalah rincian daftar gaji PNS aktif terlengkap pasca perhitungan naik 8 persen oleh Jokowi, antara lain:

 Daftar gaji bagi PNS aktif Golongan I

  • Golongan I A: dari Rp1.685.664 sampai dengan Rp2.522.664
  • Golongan I B: dari Rp1.840.860 sampai dengan Rp2.670.732
  • Golongan I C: dari Rp1.918.728 sampai dengan Rp2.783.700
  • Golongan I D: dari Rp1.999.944 sampai dengan Rp2.901.420

 

Daftar gaji bagi PNS aktif Golongan II

  • Golongan II A: dari Rp2.183.976 sampai dengan Rp3.643.488
  • Golongan II B: dari Rp2.385.072 sampai dengan Rp3.797.604
  • Golongan II C: dari Rp2.485.944 sampai dengan Rp3.958.200
  • Golongan II D: dari Rp2.591.136 sampai dengan Rp4.125.600

Halaman selanjutnya,

Daftar gaji bagi PNS aktif golongan III…

Berita Terkait

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Berita ini 358 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru