Kabar Gembira, Telah Pencairan Tunjangan Insentif Guru  Tahun 2023, Segera Cek!

- Editor

Sabtu, 2 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi berita baik guru – guru di berbagai daerah telah memperoleh pencairan tunjangan insentif  tahun 2023 baik bagi guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Tunjangan insentif guru merupakan Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru menyerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki.

Banyak kasus bagi guru guru yang belum menerima tunjangan insentif dikarenakan tidak memahami alur tunjangan insentif tersebut. Bagaimana sebenarnya alur tunjangan insentif tahun 2023 ini?

Sesuai dari paparan presentasi yang disajikan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama (Kemenag), adalah sebagai berikut.

Alur Tunjangan Insentif Tahun 2023

  1. Guru yang memenuhi syarat
  2. Guru melakukan pengajuan
  3. Kantor wilayah Kemenag Kab/kota melakukan persetujuan
  4. Data calon kandidat penerima insentif
  5. Pengolahan data oleh tim pusat
  6. Kuota insentif masing- masing provinsi
  7. Verifikasi data oleh dukcapil
  8. Penerapan penerima tunjangan insentif

Sehingga apabila melihat alur tunjangan insentif ini adalah yang paling utama bahwa Anda sebelumnya telah memenuhi syarat, kemudian melakukan pengajuan.

Apabila Anda memenuhi syarat namun tidak melakukan pengajuan, bisa dipastikan bahwa anda tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Kemudian apa syarat penerima tunjangan insentif tersebut? Berikut ini akan dijelaskan syarat- syarat yang harus dipenuhi.

Persyaratan Penerima Tunjangan Insentif

  1. Masih menjadi guru aktif
  2. Memiliki minimal 6 jam tatap muka
  3. Aktif selama 2 tahun berturut turut sebagai guru
  4. Belum sertifikasi
  5. Memiliki NPK/NUPTK
  6. Minimal memiliki kualifikasi pendidikan D4/S1
  7. Belum memasuki usia pensiun
  8. Berstatus non PNS
  9. Madrasah ber NSM

Halaman selanjutnya,

Selain syarat tersebut, dalam..

Berita Terkait

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Berita ini 14,258 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Berita Terbaru