Kabar Gembira, Ini Tanggal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 26 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudah akan memasuki bulan September, banyak yang bertanya tanya berkaitan dengan kapan tepatnya tunjangan sertifikasi triwulan 3 akan dicairkan? Sejatinya jadwal sesudah tertuang dalam Juknis yang berlaku.

Sebagaimana kita pahami untuk regulasi yang berlaku mengenai pencairan tunjangan sertifikasi adalah menurut pada Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi kabupaten /kota.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan mengenai jadwal validasi dan penetapan penerima tunjangan oleh guru.

  • Sinkronisasi data 28/29 Februari untuk jadwal pencairan Triwulan 1 Bulan Maret
  • Sinkronisasi data 31 Mei untuk jadwal pencairan Triwulan 2  Bulan Juni
  • Sinkronisasi data 31 Agustus untuk jadwal pencairan Triwulan 3  Bulan September
  • Sinkronisasi data 31 Oktober untuk jadwal pencairan Triwulan 4 Bulan November.

Dapat dilihat bahwa pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 akan dimulai di bulan September 2023. Namun memang tidak ada tanggal pasti kapan tunjangan akan diterima oleh guru.

Karena alur pencairan tunjangan sertifikasi in harus melawati pemerintah daerah terlebih dahulu, sebelum diserahkan kepada masing- masing guru.

Sehingga hal ini yang seringkali menjadi tanggal penerimaan tunjangan antara satu daerah dengan daerah lain berbeda.

Ada yang menerima tepat waktu, namun tidak jarang juga bahkan terlambat dalam menerima tunjangan.

Perlu diketahui dalam juknis tersebut dijelaskan juga bahwa terdapat pasal yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan guru.

Tertulis dalam Pasal 21, beberapa ketentuan pemerintah daerah terhadap dana tunjangan sertifikasi guru.

Poin 1:

Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Penghasilan di rekening kas umum daerah.

Halaman selanjutnya,

Poin 2…

Berita Terkait

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Berita ini 33,256 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Berita Terbaru