Untuk guru yang sudah mengikuti diklat CKS atau guru penggerak. Mulai Agustus 2023, dapat mengikuti seleksi kepala sekolah menjadi lebih praktis dengan platform merdeka mengajar.
Dengan platform Merdeka Mengajar, semua proses seleksi kepala sekolah dapat dilakukan secara daring.
Sehingga, bakal calon kepala sekolah tak perlu lagi mengurus atau mencetak berkas pendaftaran fisik yang banyak dan kesulitan mengatur waktu serta menempuh jarak jauh untuk mengumpulkan berkas di Kantor Dinas Pendidikan.
Bagaimana cara mengaksesnya? Mari kita simak penjelasannya berikut ini!
Kualifikasi untuk Menjadi Bakal Calon Kepala Sekolah
Guru dapat mengecek kualifikasi untuk menjadi bakal calon kepala sekolah sebelum mengikuti seleksi kepala sekolah.
Sesuai dengan Pasal 2 Permendikbud nomor 40 tahun 2021 menyatakan bahwa guru harus memenuhi persyaratan berikut untuk menjadi kepala sekolah:
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi,
- Pendidik memiliki sertifikat sebagai pendidik,
- Pendidik memiliki sertifikasi Guru Penggerak,
- Guru PNS harus memiliki pangkat minimum sebagai penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
- Guru PPPK harus memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama.
- Untuk setiap komponen penilaian, memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal “Baik” selama dua tahun terakhir,
- Memiliki pengalaman paling singkat dua tahun sebagai manajer di institusi pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan,
- Diminta untuk memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, serta bebas dari narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan bukti resmi dari rumah sakit pemerintah;
- Peraturan perundang-undangan tidak pernah menghukum guru dengan hukuman disiplin sedang, berat, atau berat;
- Guru tidak pernah menjadi terdakwa, tersangka, atau terpidana; dan
- Penunjukan sebagai Kepala Sekolah membutuhkan usia minimal 56 tahun.
Jika Anda memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi kepala sekolah, Anda perlu menunggu undangan dari Dinas Pendidikan di wilayah Anda.
Saat ini, seleksi kepala sekolah terbuka bagi guru yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021 dan sudah mengikuti diklat CKS atau Guru Penggerak.
Halaman selanjutnya,
Penting untuk diperhatikan juga…
Halaman : 1 2 Selanjutnya